Suasana pelaporan Surat Pemberitahuan/SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi 2014 oleh 7 menteri di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, 30 Maret 2015. Acara tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat Indonesia. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
TEMPO.CO,Jakarta - Penerimaan pajak masih jauh dari harapan. Tapi kenapa gaji pegawai Direktorat Jenderal Pajak naik tak tanggung-tanggung? Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pajak, realisasi setoran pajak dari awal tahun hingga 28 Maret 2015 sebesar Rp 170 triliun. Jumlah ini hanya 13,65 persen dari target sebesar Rp 1.296 triliun.
Penerimaan pada triwulan I ini jauh di bawah periode yang sama pada 2014, yang mencapai Rp 264,4 triliun atau 19,2 persen dari target Rp 1.280 triliun. Ini merupakan catatan prestasi terburuk dalam lima tahun terakhir.
Kenaikan gaji untuk petugas pajak termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2015 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam peraturan itu disebutkan pejabat eselon I mendapat tunjangan kinerja Rp 84-117 juta. Sedangkan pejabat eselon II mendapat tunjangan Rp 56-82 juta, sementara pejabat eselon III Rp 37-46 juta.
Pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia, Danny Septriadi, mengatakan kenaikan tunjangan ini bisa ditinjau ulang. "Bisa, jika tahun ini tak sesuai dengan target," kata Danny kepada Tempo, Selasa, 31 Maret 2015.
Namun, Danny menilai, pada dasarnya kenaikan tunjangan ini cukup wajar. Sebab, tidak ada kenaikan kompensasi untuk pegawai Pajak selama tujuh tahun terakhir. Apalagi, kata dia, pekerjaan memungut pajak memiliki beban tanggung jawab dan risiko besar.
Danny menambahkan, saat ini yang perlu diawasi bukan hanya masalah penerimaan pajak, tapi juga kesadaran masyarakat. "Masyarakat harus diyakinkan bahwa pajak benar-benar dialokasikan tepat sasaran."
Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2
6 hari lalu
Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menetapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024, jatuh tempo pada 31 Oktober 2024.