Sidang Gugatan Bank Permata Digelar Bulan Ini
Editor
Martha Warta Silaban
Jumat, 6 Maret 2015 07:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang kasus pembobolan rekening di Bank Permata pada 24 Maret 2015. Agenda sidang ini merupakan tindak lanjut dari gugatan perdata oleh Tjho Winarto atas kasus pembobolan rekeningnya di Bank Permata senilai Rp 245 juta.
“Kuasa hukum kami telah menerima surat panggilan sidang tanggal 24 Maret, jam 9 pagi,” kata Winarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 5 Maret 2015. Gugatan karyawan swasta ini sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Februari 2015, dengan nomor gugatan perdata 92/pdt.g/2015/pn/jaksel.
Winarto mengaku telah menyiapkan data-data dan catatan fakta terkait dengan pembobolan rekeningnya. Selain untuk menuntaskan kasusnya, Winarto ingin proses hukum ini meningkatkan jaminan perlindungan nasabah perbankan Tanah Air.
Gugatan itu bermula dari hilangnya uang Rp 245 juta di rekening Winarto. Duit tersebut raib tiba-tiba tanpa sepengetahuannya pada 27 Agustus 2014. Menurut notifikasi tersebut, kata Winarto, transfer dilakukan pada pukul 01.33, 01.37, 01.43, 01.47, 06.39, dan 11.15 WIB. Uang itu ditransfer melalui layanan Internet banking Bank Permata ke rekening di Bank Danamon, Bank Tabungan Negara, dan Bank Rakyat Indonesia.
Pada 25 Februari 2015, Winarto secara resmi melapor ke Otoritas Jasa Keuangan perihal kasus pembobolan rekeningnya di Bank Permata. Dalam laporan tersebut, Winarto memaparkan fakta-fakta sepanjang kasus bergulir yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran oleh pihak Bank Permata. Keesokan harinya, pihak OJK melakukan klarifikasi lewat telepon sekaligus memberikan surat elektronik bahwa telah menerima surat laporan resmi ini.
Executive Vice President-Head Corporate Affairs Permata Bank Leila Djafaar mengatakan tidak dapat memahami alasan pelayangan gugatan Rp 32,2 miliar oleh salah satu nasabah bank, Tjoh Winarto, 40 tahun. Gugatan itu dilayangkan Winarto pada Rabu, 18 Februari 2015, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena kecewa dengan pelayanan Bank Permata setelah duitnya di rekening tiba-tiba raib.
Menurut Leila, Bank Permata dan Winarto telah menyampaikan kasus hilangnya duit itu ke regulator. Regulator pun sudah membuat kesimpulan pada 9 Desember 2014. "Kesimpulannya tidak masuk ke dalam ranah perdata," kata Leila, Selasa, 24 Februari 2015.
ALI HIDAYAT