Bus Transjakarta bertabrakan dengan Kopaja AC 602 di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, (16/06). Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta: Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini M. Soemarno mengeluarkan surat edaran tentang peningkatan keselamatan moda transportasi. Surat Edaran Menteri BUMN Nomor OEVIBU/02/2015 itu dikeluarkan untuk meningkatkan keselamatan moda transportasi baik di darat, laut, dan udara.
"Khususnya untuk meningkatkan kinerja pelayanan BUMN di bidang jasa transportasi publik," kata Rini dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Rini, ruang surat tersebut meliputi peningkatan pelayanan serta pengenaan sanksi pemberhentian kepada para pengemudi dan petugas yang dianggap lalai terhadap keselamatan jiwa penumpang atau pihak ketiga. Secara rinci, dalam surat edaran itu juga ada tiga poin utama. Pertama, direksi BUMN yang bergerak di bidang jasa transportasi publik diminta meningkatkan keselamatan moda transportasi darat, laut, maupun udara. Kedua, direksi diminta untuk menginstruksikan kepada para pengemudi transportasi untuk melaksanakan tugas secara profesional dan cermat, khususnya yang terkait dengan aspek keselamatan.
Ketiga, Rini juga meminta kepada direksi agar mengenakan sanksi tegas kepada para pengemudi, masinis, pilot, nakhoda, awak kendaraan, dan petugas yang mengancam keselamatan jiwa penumpang atau pihak ketiga. Rini mengatakan ada beberapa regulasi yang dijadikan sebagai dasar hukum diterbitkannya surat edaran ini, antara lain Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan kepada perusahaan negara. Juga Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.