TEMPO.CO, Bandung - Direktur Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Setiabudi Arianta menyatakan aturan baru soal percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah bisa tuntas tiga hari. "Kami memperkenalkan sistem baru, ada tender cepat, jadi lelang waktunya cuma tiga hari," kata dia di Bandung, Kamis, 26 Februari 2015.
Setiabudi mengatakan perubahan aturan tender yang diteken Presiden Joko Widodo pada 16 Januari 2015 yakni Perpres Nomor 4/2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Inpres Nomor 1/2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memungkinkan tender cepat. "Sebelumnya paling cepat 12 hari, kalau sekarang bisa tiga hari kalender," kata dia.
Menurut Setiabudi, aturan tender cepat itu sengaja untuk mempercepat penyerapan anggaran. Dua tahun terakhir, dengan aturan lama misalnya, tender pemerintah rata-rata baru berjalan bulan Juni. "Desainnya di peraturan presiden ini, lelangnya sudah dibuka pada Oktober sehingga Januari sudah bisa teken kontrak. Selanjutnya pada bulan Oktober itu harusnya istirahat, kami hanya membuat laporan saja," katanya.
Setiabudi mengatakan tidak ada batasan untuk jenis pengadaan barang/jasa pemerintah yang bisa memakai jalur cepat ini. "Mau pekerjaan konstruksi, pengadaan barang/jasa lainnya kalau memenuhi kriteria ini silakan," kata dia. "Kriterianya, asal bisa distandarkan spek dan metode kerjanya."
Setiabudi mengatakan percepatan tender itu dimungkinkan karena proses lelang hanya tinggal membandingkan harga yang ditawarkan vendor, penyedia barang/jasa. "Ada kompetisi, tapi hanya harga. Jadi peserta lelang hanya masukin harga saja," kata dia.
Menurut Setiabudi, tender cepat dengan sistem elektronik ini mensyaratkan vendor yang berminat harus sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia, pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). "Begitu mau lelang cepat, kami membuat kriteria, langsung otomatis masuk ke e-mail masing-masing," kata dia.
Setiabudi mengatakan aturan baru ini langsung berlaku pada saat ditetapkan presiden pada 16 Januari 2015. Sejumlah daerah serta kementerian/lembaga, diklaimnya sudah menggunakan sistem tender cepat ini. "Kami menggerakkan LPSE seluruh Indonesia," kata dia.
LKPP misalnya, sudah memakai tender cepat ini untuk lelang konstruksi gedung. Kendati mempromosikan tiga hari, lembaga itu merampungkan tender gedung itu enam hari. "Kalau LKPP seminggu, karena ini baru awal, penyedianya masih belum banyak, kami harus screening penyedia dulu," kata Setiabudi.
Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Jawa Barat Sri Mulyono mengatakan pemerintah provinsi saat ini masih menahan pembukaan tender sambil mempersiapkan lelang barang/jasa menggunakan aturan baru tender cepat. "Sambil memahami Perpres 4/2015 ini, sudah ada yang jalan tapi yang kecil-kecil," katanya di sela sosialiasi aturan tender baru itu di Bandung, Kamis, 26 Februari 2015.
Sri mengatakan pemerintah provinsi menargetkan menyelesaikan pedoman tender barang/jasanya paling lama dua pekan ini. "Ini baru menyusun pedoman mengacu perpres, Insya Allah seminggu-dua minggu selesai. Dari sana semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) bergerak," katanya.
AHMAD FIKRI
Berita terkait
KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi
5 hari lalu
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.
Baca SelengkapnyaKPK Minta PLN Transparan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Program Transisi Energi karena Rentan Korupsi
28 hari lalu
KPK mengawal program transisi energi yang dijalankan PT PLN Persero agar terhindar praktik-praktik korupsi.
Baca SelengkapnyaLKPP Luncurkan e-Katalog Versi 6, Harga dan Gambar Barang Terbuka untuk Umum
37 hari lalu
LKPP menyebut e-Katalog Versi 6 memberikan kemudahan bagi para stakeholder dalam melakukan transaksi atau belanja pemerintah.
Baca SelengkapnyaKorupsi Pengadaan Barang dan Jasa Tinggi, Stranas PK KPK Luncurkan Sistem Pengawas E-Katalog
6 Maret 2024
Stranas PK KPK mencatat bahwa sektor pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah menjadi ladang praktik korupsi yang tumbuh subur di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKPK Cegah 7 Orang dalam Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR
6 Maret 2024
KPK menyebut jumlah tersangka yang terlibat kasus dugaan korupsi rumah dinas DPR di Sekretariat Jenderal DPR lebih dari dua orang.
Baca SelengkapnyaLKPP Sebut Transaksi Pengadaan Barang dan Jasa Lewat E-Katalog Tembus Rp 161,3 Triliun
7 November 2023
Kepala LKPP Hendrar Prihadi mengatakan realisasi pengadaan produk dalam negeri (PDN) telah mencapai 90 persen.
Baca SelengkapnyaI2SPE by Ayooklik: Jembatan Keberlanjutan dan Inovasi Digital dalam Pengadaan Barang dan Jasa
4 November 2023
Acara ini memberikan pengetahuan baru kepada para pelaku pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Wali Kota Bima Setelah Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
5 Oktober 2023
KPK memanggil Wali Kota Bima HM Lutfi atas perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dan gratifikasi
Baca SelengkapnyaLuhut Dorong Penyusunan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik: Saya Yakin Praktik Korupsi Akan Turun
19 September 2023
Luhut Pandjaitan mengapresiasi progres penyusunan Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang dan/atau Jasa Publik atau RUU PBJ.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Wali Kota Bima Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
29 Agustus 2023
KPK mulai menelisik dugaan korupsi yang menjerat politikus Golkar itu sejak 25 Juli 2023.
Baca Selengkapnya