Pegawai Dirjen Pajak mengantre untuk melaksanakan penyampaian Surat Pajak Tahunan (SPT) di kantor Dirjen Pajak Jakarta, Jumat (24/2). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengungkapkan pemberian remunerasi (gaji lebih tinggi) bagi seluruh pegawai pajak merupakan bentuk reward and punisment terhadap tingginya harapan pemerintah dalam mengoptimalisasi pajak. "Harus khusus. Pegawai pajak kan ditarget," kata Yuddy di Kantor Kementerian Perekonomian, Selasa malam, 17 Februari 2015.
Menurut Yuddy, target pajak yang diberikan pemerintah itu ibarat target bisnis yang harus mereka kejar, sehingga dibutuhkan modal besar sebagai pelecutnya. "Anda mau dapat untung Rp 100 juta masa tidak mau keluar modal Rp 10 juta," ujar Yuddy.
Dia menambahkan, pemberian remunerasi atau gaji itu tidak akan menimbulkan kesenjangan antar pegawai negeri. Pasalnya, kalau pegawai pajak tidak mencapai target kinerja individu maka dia tidak dibayar segitu (tinggi).
Menurut Yuddy, sistem remunerasi akan diberikan dalam bentuk progresif yang disesuaikan dengan pencapaian target yang diberikan. Ia mencontohkan jika seorang pegawai pajak dipatok mengejar target Rp 2 miliar, maka pemerintah sedikitnya akan memberikan reward hingga Rp 100 juta. "Kalau cuma Rp 1 miliar, ya cuma dapat Rp 50 juta aja," ujarnya.
Dengan sistem itu, semua pegawai pajak dipacu untuk mengoptimalkan seluruh target pajak yang dibebankan pemerintah. Ini tidak akan menimbulkan kecemburuan, karena beban tugas pegawai pajak itu besar dan resikonya besar.
Namun, Yuddy mengakui besaran gaji yang diterima pegawai pajak jauh melebihi pegawai negeri sipil lainnya. Tingginya gaji itu berasal dari tunjangan kinerja hingga pencapaian target pajaknya. "Bayangin dia nyari ratusan triliun. Beda donk dengan yang sekedar digaji. Saya aja tidak ngiri biar gaji saya Rp 20 juta," kata Yuddy.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil menambahkan lembaganya tengah menyiapkan satu sistem reward and punishment yang mengatur besaran gaji dan tunjangan seluruh pegawai pajak. Untuk mencapai target pajak, pemerintah perlu memberikan lebih banyak fleksibilitas ke organisasi pajak agar lembaga ini lebih mampu merespon apa kebutuhannya.
Selain itu, untuk kelengkapan badan lembaga pajak yang baru, pemerintah segera melakukan revisi organisasi, termasuk pola remunerasi seluruh pegawai pajak saat penganggaran di Dewan Perwakilan Rakyat disetujui.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
45 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.