Ini Alasan Mengapa Gaji Pegawai Pajak Lebih Tinggi

Reporter

Editor

Grace gandhi

Rabu, 18 Februari 2015 06:35 WIB

Pegawai Dirjen Pajak mengantre untuk melaksanakan penyampaian Surat Pajak Tahunan (SPT) di kantor Dirjen Pajak Jakarta, Jumat (24/2). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengungkapkan pemberian remunerasi (gaji lebih tinggi) bagi seluruh pegawai pajak merupakan bentuk reward and punisment terhadap tingginya harapan pemerintah dalam mengoptimalisasi pajak. "Harus khusus. Pegawai pajak kan ditarget," kata Yuddy di Kantor Kementerian Perekonomian, Selasa malam, 17 Februari 2015.

Menurut Yuddy, target pajak yang diberikan pemerintah itu ibarat target bisnis yang harus mereka kejar, sehingga dibutuhkan modal besar sebagai pelecutnya. "Anda mau dapat untung Rp 100 juta masa tidak mau keluar modal Rp 10 juta," ujar Yuddy.

Dia menambahkan, pemberian remunerasi atau gaji itu tidak akan menimbulkan kesenjangan antar pegawai negeri. Pasalnya, kalau pegawai pajak tidak mencapai target kinerja individu maka dia tidak dibayar segitu (tinggi).

Menurut Yuddy, sistem remunerasi akan diberikan dalam bentuk progresif yang disesuaikan dengan pencapaian target yang diberikan. Ia mencontohkan jika seorang pegawai pajak dipatok mengejar target Rp 2 miliar, maka pemerintah sedikitnya akan memberikan reward hingga Rp 100 juta. "Kalau cuma Rp 1 miliar, ya cuma dapat Rp 50 juta aja," ujarnya.

Dengan sistem itu, semua pegawai pajak dipacu untuk mengoptimalkan seluruh target pajak yang dibebankan pemerintah. Ini tidak akan menimbulkan kecemburuan, karena beban tugas pegawai pajak itu besar dan resikonya besar.

Namun, Yuddy mengakui besaran gaji yang diterima pegawai pajak jauh melebihi pegawai negeri sipil lainnya. Tingginya gaji itu berasal dari tunjangan kinerja hingga pencapaian target pajaknya. "Bayangin dia nyari ratusan triliun. Beda donk dengan yang sekedar digaji. Saya aja tidak ngiri biar gaji saya Rp 20 juta," kata Yuddy.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil menambahkan lembaganya tengah menyiapkan satu sistem reward and punishment yang mengatur besaran gaji dan tunjangan seluruh pegawai pajak. Untuk mencapai target pajak, pemerintah perlu memberikan lebih banyak fleksibilitas ke organisasi pajak agar lembaga ini lebih mampu merespon apa kebutuhannya.

Selain itu, untuk kelengkapan badan lembaga pajak yang baru, pemerintah segera melakukan revisi organisasi, termasuk pola remunerasi seluruh pegawai pajak saat penganggaran di Dewan Perwakilan Rakyat disetujui.

JAYADI SUPRIADIN

Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

4 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

34 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

37 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

45 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.

Baca Selengkapnya

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

29 November 2023

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

8 November 2023

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

27 Oktober 2023

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

DJP memastikan bahwa kerahasiaan data yang berkaitan dengan wajib pajak akan terjaga saat skema prepopulated diterapkan.

Baca Selengkapnya

DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

27 Oktober 2023

DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

Insentif pajak properti yang ditanggung pemerintah berasal dari pajak masyarakat yang kemudian dibayarkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.

Baca Selengkapnya