TEMPO.CO, Kupang - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Nusa Tenggara Timur memberikan ganti rugi Rp 40 juta kepada nelayan. "Sekitar Rp 40 juta yang kami ganti untuk nelayan. Namun angka pastinya masih dilakukan perhitungan oleh tim DKP," kata Kepala DKP NTT Abraham Maulaka kepada Tempo, Kamis, 12 Februari 2015.
DKP NTT menyita dan memusnahkan ikan-ikan lemuru yang diduga berformalin dari Flores Timur dan Lembata sebanyak 12 ton. Ikan-ikan itu hendak dijual di Kupang. Namun dugaan itu ternyata tidak terbukti. Hasil pemeriksaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kupang menyatakan ikan-ikan hasil tangkapan nelayan itu tidak berformalin.
Karena itu, DKP wajib memberikan ganti rugi kepada nelayan. "Tim masih menghitung untuk memastikan berapa banyak yang berformalin dan tidak," ujarnya. Ganti rugi itu sebagai pengganti modal usaha nelayan.
Selain modal usaha, DKP juga harus mengganti 117 kotak pendingin milik nelayan yang juga dimusnahkan. "Sudah ada kesepakatan dengan nelayan untuk ganti rugi itu."
Anggota DPRD NTT, Kristin Patti, meminta DKP mengganti seluruh kerugian yang ditanggung nelayan jika ikan yang diduga berformalin tidak terbukti. "Harus ada kompensasi atau pergantian modal usaha bagi nelayan."
Salah satu pengusaha ikan yang merugi itu adalah John Mamo. Ia mengaku rugi puluhan juta rupiah akibat pemusnahan ikan yang diduga berformalin itu. Karena itu, John menunggu ganti rugi yang akan dibayarkan DKP.