Petugas Dinas Perdagangan DKI Jakarta, mendata buah apel impor jenis Granny Smith dan Gala dari California, untuk diteliti kehigienisannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, 29 Januari 2015. Kementerian Perdagangan melarang peredaran apel tersebut yang diduga mengandung bakteri Listeria Monocytogenes. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Meskipun di sejumlah daerah sudah ditemukan apel impor berbahaya, namun Kementerian Perdagangan menyatakan apel berbakteri dari Amerika hingga saat ini belum ditemukan di Indonesia. "Dari sampel yang kami ambil, belum ditemukan yang mengandung bakteri Listeria monocytogenes," kata Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo di kantornya, Selasa, 3 Februari 2015.
Widodo mengungkapkan dari 17 sampel yang mereka ambil dari 42 titik belum ditemukan apel berbakteri. Dia mengatakan hasil serupa diperoleh BPPOM dan Kementerian Pertanian yang melakukan uji laboratorium. "Memang kita tak mengimpor apel dari California, kita ambil dari Washington," kata Widodo.
Hasil temuan Kementerian, kata Widodo, banyak ditemukan apel impor tanpa label asal di toko-toko. Selain itu, apel ini pun masih bisa masuk melalui daerah perbatasan seperti Batam, ataupun Papua dan Papua Nugini. Ia meminta masyarakat untuk tak sembarangan membeli apel impor tanpa label.
Apel yang diproduksi oleh Bidart Bros, California, Amerika Serikat, dengan kode CA-93312 dinyatakan terkontaminasi bakteri Listeria monocytogenes. Pemakan apel dapat terserang demam tinggi dan mual-mual hingga meninggal apabila terkontaminasi bakteri ini.
Sebelumnya apel dari California, Amerika Serikat, jenis Granny Smith dan Gala yang mengandung bakteri mematikan membuat resah masyarakat Indonesia. Widodo menyarankan masyarakat untuk tak membeli apel tanpa label jenis atau merek. "Kami tidak tahu dari mana asalnya," katanya.
Kementerian menemukan ada 60 kilogram apel Granny dan Gala di Riau yang tak berlabel. Selain itu, menurut dia, ada pula beberapa daerah di Jakarta yang menjual apel tak berlabel. Menurut dia, pencabutan label diduga menjadi modus baru importir dalam menjajakan apel. Namun, cara ini berbalik menjadi senjata makan tuan.
"Di Internet kan beredar gambar hanya apel warna merah dan hijau, tanpa label. Jadi orang kira justru itu yang berbahaya," ujar Widodo. Masyarakat pun dinilai sudah cukup cerdas untuk memperoleh informasi tentang apel yang baik. Adapun penempatan label sendiri merupakan standar wajib bagi importir, dan apabila ketahuan, dapat dikenakan sanksi.
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan
46 menit lalu
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan
Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan alias Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan barang kiriman dari pekerja migran Indonesia atau PMI yang masih tertahan.