Menteri Jonan Anulir Sanksi Maskapai Penerbangan

Reporter

Minggu, 11 Januari 2015 16:22 WIB

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, mengumumkan hasil audit tertib administrasi dan pelaksanaan perizinan rute penerbangan di Kementerian Perhubungan, Jakarta, 9 Jabnuari 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menganulir keputusannya yang menyatakan Garuda Indonesia dan TransNusa Aviation Mandiri mengoperasikan penerbangan tanpa izin. Sebelumnya, dua maskapai itu termasuk dalam 5 operator yang dikenai sanksi oleh Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan. (Baca: Susi Air Belum Tahu Rute yang Melanggar Izin)

Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Julius Adravida Barata, TransNusa telah memberi konfirmasi bahwa rute Denpasar - Labuan Bajo (DPS - LBJ) pulang pergi setiap hari telah memenuhi persyaratan perizinan secara lengkap dan sah. Pada Jumat 9 Januari 2015, Menteri Jonan menyatakan TransNusa mengoperasikan satu penerbangan tanpa izin. "Klarifikasi TransNusa telah dibenarkan oleh Tim Audit dan Evaluasi Pelaksanaan Rute Penerbangan," kata Barata, Ahad 11 Januari 2015. (Baca: Ralat Kemenhub: Rute TransNusa Tak Bermasalah)

Barata mengatakan TransNusa dinilai melanggar karena mengoperasikan penerbangan Denpasar-Labuhan Bajo di izin rute 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7. Padahal izin yang dikeluarkan oleh Kementerian hanya untuk izin rute 1, 2, 3, 4, 6, dan 7. Belakangan diketahui bahwa TransNusa juga memiliki persetujuan izin rute 5 dengan dokumen terpisah. Dengan demikian, penerbangan TransNusa rute Denpasar - Labuanbajo tidak melanggar.

Sedangkan Garuda Indonesia, kata Barata, telah memperbaiki izin yang mereka dapat. Rute Makassar-Medan-Jeddah kini beroperasi dengan satu nomor penerbangan, yaitu GA-986 rute Makassar-Medan-Jeddah, dan GA-987 rute Jeddah-Medan-Makassar. Garuda sebelumnya dikatakan melanggar karena masih menggunakan dua nomor penerbangan untuk rute Makassar-Medan-Jeddah pulang pergi. (Baca: IDSC Harus Diaudit, Rawan Mafia Izin Penerbangan)

Sebelumnya Menteri Jonan mengumumkan hasil audit dan evaluasi pelaksanaan rute penerbangan nasional yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan. Sebanyak 61 penerbangan yang dioperasikan oleh 5 maskapai dinyatakan tak berizin. Atas temuan tersebut, 61 penerbangan itu dibekukan sementara.

KHAIRUL ANAM

Topik Terhangat
AirAsia Khutbah Jumat Charlie Hebdo Menteri Jonan Susi Pudjiastuti




Berita terkait

Maskapai Penerbangan Ini Harus Bayar Kompensasi 39 Juta Gara-gara Sandaran Kursi Tak Bisa Direbahkan

6 jam lalu

Maskapai Penerbangan Ini Harus Bayar Kompensasi 39 Juta Gara-gara Sandaran Kursi Tak Bisa Direbahkan

Pnumpang maskapai penerbangan ini merasa diperlakukan sebagai penumpang kelas ekonomi meski sudah bayar kelas bisnis.

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

1 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

3 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

4 hari lalu

Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

Ketika traveling dengan pesawat, dia otomatis masuk dalam kategori anak bawah umur yang harus didampingi supervisor.

Baca Selengkapnya

Tony Fernandes Ditunjuk Sebagai Penasihat Strategis Grup Penerbangan AirAsia

5 hari lalu

Tony Fernandes Ditunjuk Sebagai Penasihat Strategis Grup Penerbangan AirAsia

Tony Fernandes ditunjuk sebagai penasihat dan pengurus Grup Chief Executive Officer (Advisor and Steward Group Chief Executive Officer) AirAsia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

9 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Alasan Mengapa Kebanyakan Pesawat Berwarna Putih

9 hari lalu

Alasan Mengapa Kebanyakan Pesawat Berwarna Putih

Awalnya, pesawat tidak dicat, hanya menampilkan bodi aluminium yang dipoles. Namun, tren berubah sejak 1970-an.

Baca Selengkapnya

Maskapai Ubah Rute Penerbangan Usai Dugaan Serangan Israel ke Iran

11 hari lalu

Maskapai Ubah Rute Penerbangan Usai Dugaan Serangan Israel ke Iran

Usai dugaan serangan Israel ke Iran, sejumlah maskapai penerbangan mengubah rute.

Baca Selengkapnya

Alasan Kursi Pesawat yang Bisa Direbahkan Mulai Ditinggalkan

11 hari lalu

Alasan Kursi Pesawat yang Bisa Direbahkan Mulai Ditinggalkan

Selama ini perbedatan tentang merebahkan kursi pesawat memang sedikit meresahkan. Maskapai penerbangan mulai mengganti kursi yang lebih ringan

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

13 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya