Seorang karyawati memamerkan telepon seluler cerdas Xperia S dari Sony di Jakarta, Selasa (14/2). TEMPO/Kink Kusuma Rein
TEMPO.CO, Jakarta - Sepanjang tahun 2014, Kementerian Perdagangan telah mencabut 3.740 izin importir. Sebabnya macam-macam, dari tidak melaporkan realisasi impor, mendatangkan produk yang tak sesuai izin, hingga tak aktif.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan merinci pencabutan izin tersebut dilakukan terhadap 24 importir terdaftar (IT) ponsel, 2.166 IT produk tertentu, dan 1.550 angka pengenal importir umum (API-U). "Kami ingin importir yang andal dan bersih," kata Partogi kepada wartawan di kantor Kementerian Perdagangan, Selasa, 6 Januari 2015. (Baca: Jual Gula Rafinasi di Pasar, Izin Importir Dicabut)
Pencabutan izin importir terdaftar tersebut, menurut Partogi, dilakukan untuk memberikan kepastian berusaha di Indonesia. Selain itu, langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen.
Partogi menyatakan pengawasan terhadap importir nakal itu akan terus dilakukan. "Kami berkomitmen menegakkan aturan. Tak ada pandang bulu," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mencabut izin 24 importir terdaftar produk telepon seluler, laptop, dan sabak digital (tablet). Kemudian ia kembali mencabut izin 2.166 importir barang lain. Dengan demikian, 43,17 persen dari total 5.017 importir yang terdaftar di Kementerian Perdagangan kehilangan izin.
"Pencabutan izin impor ini disebabkan kelalaian IT menjalankan kewajibannya dalam menyampaikan laporan secara tertulis atas realisasi pelaksanaan impor," kata Rachmat di kantornya, 11 Desember 2014.
Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur
2 jam lalu
Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur
Aturan pengetatan impor dijamin tidak bebani industri manufaktur. Pelaku industri alas kaki menganggap aturan memperumit birokrasi dalam memperoleh bahan baku dari luar negeri.
Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor
12 jam lalu
Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan bakal menegakkan aturan soal pelaku usaha jasa titip atau jastip yang berbelanja barang titipan orang lain dari luar negeri. Ia meminta agar Bea Cukai menertibkan pelaku usaha jastip yang masih bandel terhadap aturan.
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan
13 jam lalu
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan
Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan alias Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan barang kiriman dari pekerja migran Indonesia atau PMI yang masih tertahan.