Pengumuman di SPBU Pertamina kawasan Otista bertuliskan "Kuota solar subsidi hari ini habis", Jakarta (26/8). Habisnya persediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di beberapa SPBU di daerah merupakan konsekuensi dari pengaturan kuota yang diterapkan. Tempo/Aditia noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengatur Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memperkirakan penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi tidak akan melebihi kuota yang telah ditetapkan. Sebab, pemerintah telah melakukan antisipasi melalui kenaikan harga BBM pada awal November lalu.
"Belum tentu jebol karena ada kenaikan harga," kata Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng di gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rabu, 17 Desember 2014. (Baca: Penyelundupan BBM, Sofyan Djalil: Akibat Subsidi.)
Menurut Andy, kenaikan harga beberapa waktu lalu memperkecil disparitas dengan BBM nonsubsidi. Akibatnya, masyarakat beralih menggunakan BBM nonsubsidi. Penghematan lainnya juga datang dari sektor maritim. Andy menuturkan konsumsi bahan bakar bersubsidi untuk nelayan berkurang setelah adanya pembatasan jatah untuk kapal nelayan di atas 30 gross tonnage.
Tahun 2014, pemerintah menyalurkan BBM bersubsidi sebanyak 46 juta kiloliter. Dari total kuota tersebut, Pertamina menyalurkan 45,35 juta kiloliter. Rinciannya, Premium 29,29 juta kiloliter, solar 15,165 juta kiloliter, dan minyak tanah 900 ribu kiloliter. (Baca: Harga Naik, Konsumsi Premium Bengkulu Turun.)
Pihak lain yang turut menyalurkan adalah PT AKR Corporindo Tbk sebesar 640 ribu kiloliter yang terdiri atas solar 500 ribu kiloliter dan Premium 140 ribu kiloliter. Sisanya disalurkan oleh PT Surya Parna Niaga sebesar 5.000 kiloliter.
Namun, berdasarkan prognosis Pertamina, kuota tersebut akan membengkak pada akhir tahun. Mereka menghitung akan ada potensi pembengkakan hingga 1,3 juta kiloliter di atas kuota BUMN tersebut. (Baca: Rp 150 Triliun Subsidi BBM Bocor di Laut.)
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
51 hari lalu
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan jika revisi Perpres 191 rampung, hanya jenis kendaraan tertentu yang boleh menggunakan BBM bersubsidi.
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu
51 hari lalu
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengaku belum tahu kapan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 akan terbit.