Tiga anggota Tim PDKB (Pekerjaan dalam Keadaan Bertegangan) PLN melakukan penggantian Pemutus Tenaga 150.000 Volt di Gardu Induk Rejoso Pasuruan, Jawa Timur (29/5). Pekerjaan ini dilakukan tanpa pemadaman listrik. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Untuk mendorong pembangunan industri melalui investasi asing maupun dalam negeri, Presiden Joko Widodo menyatakan akan memangkas perizinan yang selama ini memakan waktu lama.
Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tamba Hutapea mengatakan ada beberapa prioritas bidang usaha yang ditetapkan pemerintah. "Bidang usaha itu, ketenagalistrikan, industri padat karya, pertanian, maritim, substitusi impor, dan hilirisasi produk pertambangan," ujar Tamba di Jakarta, Jumat, 12 Desember 2014. (Baca: 5 Izin Sektor Energi Ini Dialihkan ke BKPM)
Menurut dia, upaya pemangkasan perizinan tersebut akan menggunakan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) nasional. "BKPM nantinya sebagai pelaksana," katanya. (Baca: 60 Daerah Belum Punya Layanan Investasi Satu Atap)
Tamba menjelaskan PTSP nasional berfungsi mempercepat perizinan investasi sektoral sekaligus sebagai debottle-necking berbagai permasalahan investasi. "Ada juga Investor Relation Unit (IRU) sebagai penyedia informasi dari para investor," ujarnya.
Adapun, kata dia, BKPM mencanangkan investasi meningkat sebesar 50 persen pada 2015. Menurut dia, angka tersebut dapat sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 6,9 atau 7 persen. (Baca: BKPM Minta Industri Tekstil Tak Pindah ke Vietnam)