Pertambangan batubara milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Sangatta, Kutai, Kalimantan Timur, Mei 2002. TEMPO/IGG Maha Adi
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan meninjau ulang izin usaha pertambangan (IUP) di tiga daerah, yakni Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Barat.
Berdasarkan laporan dari semua pemerintah provinsi, ketiga daerah tersebut dinilai paling bermasalah. “Peninjauan itu akan dilakukan bersama pemerintah provinsi masing-masing,” kata juru bicara Kementerian Energi, Saleh Abdulrachman, kepada Tempo, Kamis, 11 Desember 2014.
Namun Saleh tidak menyebutkan berapa IUP yang akan ditinjau ulang. Sebab, saat ini Kementerian sedang mencocokkan datanya dengan laporan dari pemerintah provinsi. (Baca: KPK: Kepala Daerah Sembarangan Beri Izin Tambang.)
Gubernur Kalimantan Tengah A. Teras Narang telah memerintahkan 14 bupati dan wali kota untuk mencabut 250 IUP yang dikeluarkan pemerintah setempat. Jumlah itu mencapai sekitar 45 persen dari total IUP yang ada di Kalimantan Tengah. “Sebanyak 250 IUP itu belum clear and clean,” kata Teras Narang di Palangkaraya.
Berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, awalnya ada 297 IUP yang belum clear and clean. Sebanyak 216 IUP di antaranya langsung direkomendasikan untuk dicabut. Sisanya, sebanyak 81 IUP, diberi kesempatan melengkapi berkas, tapi akhirnya 34 di antaranya direkomendasikan dicabut juga. “Saya akan tanda tangani surat perintah pencabutan pada Jumat pekan depan,” ujar Teras Narang. (Baca: Kemplang Izin, Perusahaan Tambang Tak Bisa Ekspor.)
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia Ladjiman Damanik mendukung ketegasan pemerintah yang mencabut izin pebisnis bandel. “Taat aturan itu harga mati. Pengusaha harus tertib,” ujar Ladjiman.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral R. Sukhyar menyatakan saat ini ada 11 ribu IUP pertambangan dan mineral di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, 7.500 IUP ada di Kalimantan, dan sebanyak 3.836 terdaftar di Kalimantan Timur. “Sepertiganya belum bebas masalah (clear and clean),” kata Sukhyar.
Inginkan Power Wheeling Tetap Dipertahankan di RUU EBT, Anggota DPR: Ada Jalan Tengah dengan Pemerintah
6 Februari 2023
Inginkan Power Wheeling Tetap Dipertahankan di RUU EBT, Anggota DPR: Ada Jalan Tengah dengan Pemerintah
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menginginkan skema power wheeling tetap dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Enerbi Baru dan Terbarukan atau RUU EBT.