TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan mengatakan dirinya telah mencabut izin 24 importir terdaftar (IT) untuk produk telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet. "Mereka telah melanggar ketentuan impor," ujar Partogi di kantornya, Rabu malam, 10 November 2014.
Partogi menjelaskan 24 perusahaan tersebut dicabut izinnya lantaran melanggar ketentuan Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 82 Tahun 2012 Pasal 17, yaitu tidak melakukan kegiatan impor selama enam bulan berturut-turut. "Sesuai peraturan tersebut, pada pasal 17 c, mereka yang melanggar diberikan sanksi," kata Partogi.
Pencabutan IT terhadap 24 perusahaan impor tersebut dilakukan Kemendag pada Oktober 2014. Sedangkan IT, kata Partogi, diberikan sembilan bulan yang lalu sejak dicabut. Artinya, pencabutan tersebut baru dilakukan tiga bulan setelah adanya pelanggaran.
Partogi mengatakan keterlambatan pencabutan IT terjadi karena harus melakukan pemeriksaan kembali terhadap importir bandel yang melanggar ketentuan. "Ya, memang agak telat beberapa bulan karena harus pengecekan kembali," ujar Partogi.
Saat ini, ada 76 IT produk seluler yang masih aktif. Partogi mengatakan akan tetap melakukan pengawasan terhadap para importir sehingga dapat menciptakan kepastian hukum dan usaha. "Kami akan bertindak tegas bagi para importir yang tidak bersih," ujar Partogi.
Berdasarkan data Kemendag, impor telepon seluler pada tahun ini hingga 4 Desember mencapai 50,6 juta unit, komputer genggam 59.435 unit, dan komputer tablet 5,4 juta unit. Untuk nilainya, impor telepon seluler pada periode yang sama mencapai US$ 3,03 miliar, komputer
genggam US$ 5,63 juta, dan komputer tablet US$ 386 juta.
DEVY ERNIS
Berita lain:
Dapat Banyak Tekanan, Ical Halalkan Segala Cara
Dirjen HAM: Menteri Susi seperti James Bond
Usai 'Malaysia Bodoh', Nanti PM Malaysia Pun Bule?
Berita terkait
Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai
3 jam lalu
Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri
16 jam lalu
Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaTerkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara
23 jam lalu
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.
Baca SelengkapnyaPameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar
1 hari lalu
Kementerian Perdagangan menggelar pameran dekorasi rumah Indonesia di Taiwan, total transaksi yang diperoleh Rp 4,73 miliar.
Baca SelengkapnyaMenteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah
1 hari lalu
Menteri Perdagangan melantik pejabat eselon I dan II. Dia berpesan agar siap menghadapi keadaan geopolitik Timur Tengah saat ini.
Baca SelengkapnyaLaporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK
1 hari lalu
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaViral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta
1 hari lalu
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.
Baca SelengkapnyaMendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok
2 hari lalu
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan klaim neraca perdaganga Indonesia alami surplus, ada beberapa komoditas yang surplus dan ada beberapa yang defisit.
Baca SelengkapnyaKini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin
2 hari lalu
Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.
Baca SelengkapnyaKementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar
3 hari lalu
Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.
Baca Selengkapnya