Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kiri), Menteri ESDM Sudirman Said (kanan) dan Mendagri Tjahjo Kumolo (kedua kiri) mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi di Istana Merdeka, Jakarta, 17 November 2014. Harga BBM bersubsidi jenis premium naik menjadi Rp. 8.500/liter dari Rp. 6.500/liter dan solar naik menjadi Rp. 7.500/liter dari Rp. 5.500/liter. ANTARA/Andika Wahyu
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo tampak yakin dalam menetapkan kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi. Belum sampai sebulan menjabat, Jokowi sudah berani memutuskan kebijakan yang tak populer itu. “Kebijakan ini sebagai jalan keluar untuk pembangunan yang lebih baik, karena fokus pemberian subsidi bukan di sektor konsumsi,” kata Jokowi di Istana Merdeka. (Baca: Kenaikan Harga BBM, Begini Hitungan Faisal Basri)
Kenaikan harga BBM bersubsidi sebesar Rp 2.000, menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, akan menghemat anggaran negara Rp 120 triliun. Untuk mengatasi gejolak di masyarakat, pemerintah sudah menyiapkan langkah yang dapat memberi keringanan. (Baca: Subsidi BBM ke Sektor Produktif, Ekonom UGM: Bohong)
1. Kartu Sakti Menteri Sosial Khofifah Indar Pawaransa berujar, masyarakat sudah dapat mencairkan dana bantuan pemerintah lewat program Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Target KPS adalah masyarakat miskin yang belum menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Satu keluarga berhak mendapatkan Rp 400 ribu untuk dua bulan. (Baca: Harga BBM Melambung, BI Rate Naik Jadi 7,75 Persen)
Bagi yang sudah memiliki KPS, bisa langsung mencairkan bantuan di kantor pos terdekat. Sebetulnya KPS merupakan pengganti sementara KKS yang sedang didistribusikan. “Penerima KPS harus antre di kantor pos. PT Pos yang menjadwalnya,” kata Menteri Khofifah. (Baca: Jokowi Naikkan Harga BBM, Puan Menutup Diri?)
2. Pemberian Insentif Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengusulkan pemberian insentif bagi pengusaha angkutan umum. Pengusaha transportasi ini akan mendapat pembebasan kewajiban membayar pajak pertambahan nilai (PPn) dan bea masuk suku cadang tertentu dengan mekanisme bea masuk ditanggung pemerintah. (Baca: Ibas Bandingkan Kenaikan BBM Era SBY dan Jokowi)
Selain itu, insentif diberikan Jonan melalui pembebasan PPn atas setiap produksi kendaraan baru dalam negeri yang akan digunakan sebagai angkutan umum di jalan.
Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri juga mengusulkan pemberian insentif. Menteri Hanif meminta pengusaha memberikan insentif yang dapat menekan pengeluaran pekerja. Perusahaan yang dianggap mampu secara finansial, Hanif berharap, dapat menaikkan biaya makan dan transportasi para pekerjanya. (Baca juga: Mengapa Harga BBM Hanya Naik Rp 2.000?)
"Tentunya harus dibicarakan dan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan yang bersangkutan," katanya. Hanif juga meminta pemerintah daerah mau memberikan bantuan sosial kepada para pekerja. Salah satu caranya adalah mengalokasikan anggaran untuk perumahan dan transportasi pekerja.