TEMPO.CO, Palembang - Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan memperkirakan kenaikan tarif angkutan ditetapkan maksimal 30 persen akibat perubahan harga bahan bakar minyak bersubsidi. Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Sumsel Musni Wijaya menyatakan besaran kenaikan tersebut sama dengan nilai perubahan harga BBM.
Namun, ujar Musni, hingga saat ini, pemerintah belum menentukan batas kenaikan resmi. Kemungkinan, batas baru tarif angkutan dibahas pada Rabu, 19 November 2014. "Dibahas bersama operator," tuturnya di kantornya, Selasa, 18 November 2014. (Baca: Angkutan Umum Mogok, Ini Komentar Menteri Jonan)
Menurut Musni, pemerintah menyiapkan sanksi bagi operator transportasi yang menaikkan tarif di atas kesepakatan. Dia mengatakan rapat yang akan dihadiri pengurus Organisasi Angkutan Daerah dan dinas perhubungan kabupten/kota se-Pemprov Sumsel untuk menetapkan kisaran tarif bus, angkutan kota, dan kendaraan antarkota dalam provinsi (AKDP).
Namun tarif angkutan antarprovinsi (AKAP) masih menunggu patokan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. "Tidak semua tarif bisa kami tentukan besok." (Baca: Sopir Mikrolet dan Bus Kota Naikkan Tarif Rp 1.000).
Berdasarkan pantauan Tempo, sopir angkutan kota mulai menaikkan ongkos angkut sebesar Rp 1.000-2.000 per penumpang. Tarif rute Plaju-Jembatan Ampera, misalnya, dipatok Rp 5.000. Padahal biasanya, tarif rute itu hanya Rp 3.000. "Saya harus keras pada penumpang agar mereka membayar lebih," kata Sarfani, pengemudi angkutan kota di Plaju.