Petugas berdiri samping mesin pengisian BBM di SPBU Maya Tegal, Jawa Tengah, 23 Agustus 2014. Akibat pembatasan pasokan BBM dari Pertamina, menyebabkan kendaraan terpaksa mengisi BBM jenis Pertamax. ANTARA/Oky Lukmansyah
TEMPO.CO , Jakarta - Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Ibrahim Hasyim mengatakan akan melakukan distribusi tertutup atau penjatahan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terhadap sejumlah angkutan umum. "Ini adalah persiapan sebelum harga BBM bersubsidi naik," kata dia kepada Tempo. (Baca: BPH Migas: Kenaikan Harga BBM Tak Perlu Sosialisasi).
Menurut Ibrahim, lembaganya telah menetapkan kuota BBM bersubsidi untuk PT Pelni, angkutan perintis, PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry, dan PT Kereta Api Indonesia. Kuota untuk beberapa jenis angkutan, kata dia, masih dibahas. "Dengan demikian, distribusi terbuka hanya dilakukan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Itu pun kami beri kuota harian," ujarnya.
Distribusi tertutup, kata Ibrahim, menjadi cara BPH Migas untuk mencegah terjadinya penimbunan yang kerap terjadi menjelang kenaikan harga BBM subsidi. Penimbunan BBM dikhawatirkan akan menggerus jatah yang diterima oleh konsumen serta mengerek harga di luar ketentuan. (Baca: PDIP Belum Restui Jokowi Naikkan Harga BBM).
Sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla memastikan pengurangan subsidi BBM akan dilaksanakan pada November 2014. Kalla mengatakan seluruh proses telah siap dan pemerintah tinggal menunggu penyebaran Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, dan Kartu Keluarga Sejahtera sebagai perlindungan sosial setelah kebijakan tersebut berlaku.
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
51 hari lalu
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan jika revisi Perpres 191 rampung, hanya jenis kendaraan tertentu yang boleh menggunakan BBM bersubsidi.
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu
51 hari lalu
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengaku belum tahu kapan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 akan terbit.