BI Terbitkan Aturan Utang Luar Negeri

Reporter

Selasa, 28 Oktober 2014 03:37 WIB

Agus D.W. Martowardojo. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO , Jakarta:Gubernur Bank Indonesia Agus D Martowardojo mengatakan lembaganya akan segera mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia yang baru yang akan mengatur Utang Luar Negeri Indonesia. Ia menyatakan, meningkatnya utang luar negeri menyebabkan prinsip kehati-hatian harus terus dilaksanakan dalam pelaksanaan utang luar negeri.

"Utang Luar Negeri yang meningkat perlu diwaspadai. Dalam waktu dekat, Bank Indonesia akan menerbitkan peraturan terkait dengan Utang Luar Negeri," kata Agus Martowardojo, Gubernur Bank Indonesia, di Gedung Bank Indonesia, Senin, 27 Oktober 2014.

Ia mengatakan poin utama yang akan diatur antara lain pengelolaan risiko nilai tukar. "Agar koorporasi bisa tetap melakukan pinjaman utang luar negeri tapi dilakukan dengan rambu-rambu yang sehat," kata Agus.

Agus mencontohkan koorporasi harus dapat mengelola risiko agar utang luar negeri tidak melonjak seperti yang terjadi pada 1997-1998. Saat itu tidak ada kebijakan management resiko atau kebijakan lindung nilai yang baik.

Kedua, peraturan tersebut akan memuat mengenai risiko likuiditas. Pada poin ini dikhawatirkan saat utang luar negeri tersebut jatuh tempo, korporasi debitur tidak mempunyai valuta asing. "Jatuh tempo, ternyata tidak punya valuta asing dan kemudian nabrak-nabrak di pasar sehingga menjadi menjadi guncang."

Kesehatan korporasi, kata Agus, juga menjadi titik sorot Bank Indonesia kepada debitur utang luar negeri. "Kalau korporasi ini misalnya secara keuangan gak sehat, terus leverage-nya (rasio antara jumlah jaminan dan dana yang dipinjam) besar dan modalnya kecil, itu menjadi tidak sehat," kata dia.

Juga menurut Agus jangka waktu pinjaman juga menjadi perhatian Bank Indonesia. Ia menyampaikan perbedaan jangka waktu pinjaman dengan jangka waktu penempatan investasi dan pengembalian hasil investasi juga menjadi perhatian Bank Indonesia. Ia mengatakan risiko utang terhadap investasi ini harus ditata dengan baik.

Agus mengatakan terkait aturan baru ini, Bank Indonesia akan memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang ada. "Kalau 1,5 tahun yang lalu itu isinya himbauan, motivasi, reminder. Kalau nanti ada sanksi, dan sanksinya bisa dari sanksi administratif sampai sanksi secara operasional maupun secara finansial."

Ia mengatakan berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia ini, lembaganya akan membangun kerjasama dan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan, Pasar Modal, Direktorat Jenderal Pajak, hingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

MAYA NAWANGWULAN

Berita Terpopuler
Daftar Lengkap Menteri Kabinet Kerja Jokowi
Pengamat Sesalkan Jokowi Pilih Ryamizard
Pengepul Ikan Ini Jadi Menteri Kelautan
Tujuh Pertanyaan Ibas kepada Jokowi
LIVE: Pengumuman Kabinet Jokowi

Berita terkait

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

2 jam lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

2 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

3 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

3 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

3 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

4 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

4 hari lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

4 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

6 hari lalu

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.

Baca Selengkapnya

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

7 hari lalu

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut RAPBN 2025 akan sejumlah tantangan berat.

Baca Selengkapnya