BI Cabut Izin 36 Tempat Penukaran Valas

Reporter

Kamis, 9 Oktober 2014 19:10 WIB

Pejalan kaki melintas di depan gedung pedagang valuta asing 24 jam Super Dollar di Jalan Oto Iskandar Dinata, Bandung, Rabu (24/6). Rupiah melemah pada posisi Rp 10.440 per Dollar (jual) dan Rp 10.455 (beli). TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Batam - Bank Indonesia mencabut izin 36 perusahaan kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA). "Kebanyakan KUPVA tidak melaporkan transaksinya kepada BI," kata Direktur Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Ida Muryanti, Kamis, 9 Oktober 2014.

Bank Indonesia juga berupaya mengurangi kegiatan tempat penukaran valuta asing nonbank gelap dan memisahkan KUPVA dengan perusahaan yang akan mentransfer uang. Tujuannya, "Untuk menghindari pencucian uang dan transfer uang untuk kegiatan teroris," kata Ida Nuryanti. (Baca: BI Bentuk Komite Pasar Valuta Asing Indonesia)

Kehadiran Ida Nuryanti di Batam terkait dengan sosialisasi Peraturan Bank Indonesia No.16/15/PBI/2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing.

Ida menyebutkan jumlah transaksi valuta asing nonbank senilai Rp 7,9 triliun (beli) dan Rp 7,8 trliun (jual) tiap bulan. Karena itu, dalam peraturan baru ini, perusahaan penukaran uang asing harus terpisah dengan perusahaan transfer uang nonbank. Sejauh ini, ada 30 perusahaan yang bergelut di bidang KUPVA sekaligus transfer uang. Dari jumlah itu, 18 perusahaan berada di Batam.

Batam adalah kota yang punya KUPVA terbanyak ketiga di Indonesia, yakni sebanyak 128 perusahaan. Bali berada di urutan kedua dengan 128 perusahaan, sementara peringkat pertama diduduki Jakarta dengan 346 perusahaan.

Volume transaksi valuta asing melalui KUPVA di Jakarta sebanyak 63 persen, Denpasar (Bali) 16,63 persen, Bandung 5,18 persen, Batam 4,58 persen, dan Makassar 2,40 persen. Volume transaksi valuta asing di Bandung lebih tinggi dibanding Batam karena pelancong mancanegara lebih banyak berbelanja di sana, meski KUPVA di Bandung hanya 16 perusahaan.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kepulauan Riau Gusti Raizal Eka Putra mengatakan di Batam terdapat beberapa izin perusahaan KUPVA yang dicabut. Dari total izin 36 perusahaan KUPVA di Indonesia yang dicabut, 12 di antaranya berada di Batam.

RUMBADI DALLE







Berita Lain
Novel FPI Menyerahkan Diri ke Polda Metro Jaya
FPI: Ahok Tak Akan Bisa Bubarkan Kami
Nazaruddin: Ibas Terima Duit Korupsi Wisma Atlet
Seusai Geger MPR, Mega-SBY Kunci Stabilitas Politik

Berita terkait

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

1 hari lalu

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan lima aksi BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

Baca Selengkapnya

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

1 hari lalu

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

Gubernur BI Perry Warjiyo yakin nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan menguat sampai akhir tahun ke level Rp 15.800 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

2 hari lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

4 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

5 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

5 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

5 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

6 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

6 hari lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

6 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya