TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mengatakan pengusaha perkebunan harus perhatikan izin usaha mereka di dalam Undang-Undang Perkebunan yang telah disahkan pada Senin, 29 September 2014. Menurut dia, ada aturan di dalam beleid itu untuk memberantas pengusaha nakal yang ingin mencaplok lahan kebun rakyat.
"Pelaku usaha harus menyelesaikan izin perkebunan mereka dengan tuntas dan membayar jasa insentif yang harus disetor kepada pekebun," kata Herman Khaeron di luar ruang Rapat Paripurna DPR, Senin, 29 September 2014.
Herman menjelaskan, menurut pasal yang diundangkan dalam UU Perkebunan, izin perkebunan dibagi menjadi dua. Pertama, jika pelaku usaha belum memiliki izin usaha sama sekali, mereka diberikan waktu satu tahun setelah UU disahkan. Kedua, jika pelaku usaha masih memiliki masalah dengan lahan, mereka memiliki waktu paling lambat lima tahun untuk menuntaskannya.
Terkait dengan kebun rakyat, Herman mengatakan, pelaku usaha wajib memberikan minimal 30 persen dari keseluruhan lahan usaha mereka untuk kebun rakyat. Selain itu, pemerintah daerah setempat wajib memfasilitasi pekebun, misalnya dengan sistem bagi hasil atau hak waris.
Dia juga mengatakan izin perkebunan ini diundangkan untuk menghindari konflik perkebunan. Banyak kasus tumpang tindih terhadap izin kepemilikan lahan yang tak jelas. Menurut dia, UU Perkebunan berfungsi merapikan segala izin yang sering berbeda-beda karena adanya pergantian kepala daerah. "Sekarang, semua kontrol ada di pemerintah pusat," katanya.
UU Perkebunan ini adalah tindak lanjut dari putusan MK terhadap judicial review Pasal 21 dan Pasal 47 UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Sebelumnya, pasal itu melarang masyarakat memasuki kawasan perkebunan karena takut mengganggu aktivitas perkebunan. Aturan ini, menurut DPR, menyalahi UUD 1945 karena seharusnya masyarakat berhak memasuki area perkebunan asal tak mendirikan industri lain di sana.
Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), membentuk kelompok tani mahasiswa sebagai ujung tombak masa depan bangsa yang harus memiliki konsen terhadap sektor pertanian.
Mentan Ajak Para Jenderal TNI Kawal Optimasi dan Pompanisasi
1 hari lalu
Mentan Ajak Para Jenderal TNI Kawal Optimasi dan Pompanisasi
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, bersama para perwira tinggi Jenderal TNI siap bergerak bersama memastikan program optimasi lahan rawa (Oplah) dan pompanisasi di seluruh Indonesia berjalan dengan baik.
Kementan Optimalisasi Lahan Rawa di Aceh Utara untuk Genjot Indeks Pertanian
3 hari lalu
Kementan Optimalisasi Lahan Rawa di Aceh Utara untuk Genjot Indeks Pertanian
Tujuan utama optimasi lahan rawa adalah optimalisasi lahan yang terintegrasi dengan upaya peningkatan taraf hidup petani melalui bantuan pengembangan sistem irigasi.