Seorang karyawati mengambil kemasan rokok yang telah berganti peringatan bergambar di minimarket, Jakarta, 23 Juni 2014. Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian mengingatkan Kementerian Keuangan soal rencana kenaikan cukai rokok tahun depan. Direktur Makanan dan Tembakau Kementerian Perindustrian Faiz Achmad menyatakan kenaikan cukai rokok yang terlalu tinggi bakal menyuburkan masuknya rokok impor ilegal dan rokok tanpa cukai produksi dalam negeri. "Persentase kenaikannya harus dipertimbangkan masak-masak," ujar Faiz di Jakarta, 11 September 2014. (Baca: CukaiRokok Naik 10 Persen pada 2015)
Meski demikian, Kementerian Perindustrian belum bisa menentukan persentase kenaikan cukai roko yang ideal. Hingga kini, pihaknya belum pernah diajak berdiskusi soal rencana kenaikan cukai. (Baca: Produksi Rokok Turun, Target Cukai Tak Tercapai)
Selain mengingatkan soal persentase kenaikan cukai rokok yang realistis, Kementerian Perindustrian mengusulkan pula adanya perbedaan harga antara sigaret kretek tangan (SKT) dengan sigaret kretek mesin (SKM). Disparitas harga ini bertujuan melindungi keberadaan industri SKT, termasuk para buruh. "Berapa disparitasnya belum ditentukan. Kami masih melakukan simulasi-simulasi," ujarnya. (Baca: Bea-Cukai Ungkap Rokok Ilegal Senilai Rp 92 Miliar)
Pemerintah sebenarnya sudah mempunyai roadmap soal pengendalian produksi rokok. Di dalamnya disebutkan, mulai 2015, produksi rokok di Indonesia diperkirakan hanya 260 miliar batang. Namun, pada 2013, produksi rokok sudah menembus sekitar 346 miliar batang.
Pembatasan produksi rokok itu dianggap tak mudah karena berkaitan juga dengan pendapatan negara dan tenaga kerja. Perhitungannya, ada sekitar 600 ribu orang yang terlibat langsung di industri rokok. Jika dihitung berdasarkan mata rantai industri rokok, ada sekitar enam juta orang yang terlibat, dari petani tembakau dan cengkeh, pengecer rokok, hingga tenaga kerja percetakan periklanan dan jasa transportasi.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai berencana menaikkan nilai cukai rokok pada 2015 sebesar 10,2 persen. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 125 triliun, naik dibanding pada tahun sebelumnya yang mencapai Rp 112 triliun.