Menteri Chatib: BBM Kritis, Jokowi Punya Tiga Opsi

Rabu, 10 September 2014 15:27 WIB

Antrian kendaraan roda dua yang di tinggalkan pemiliknya didepan SPBU Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. TEMPO/Firman Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Chatib Basri menyatakan presiden terpilih Joko Widodo tak punya banyak pilihan untuk mengatasi kelangkaan bahan bakar minyak bersubsidi (BBM). Kelangkaan BBM bersubsidi terjadi akibat dikuncinya kuota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2014. (Baca : CT Minta Pembatasan BBM Dikaji Ulang)

Menurut Chatib, ada tiga langkah yang bisa dilakukan Jokowi agar tak terjadi keresahan di masyarakat. Pertama adalah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). "Langkah kedua, mengajukan kembali anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan, dan terakhir adalah menggunakan pasal keadaan darurat," kata Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri di kantor Kementerian Keuangan, Rabu, 10 September 2014. (Baca : Petani Minta Jokowi Kurangi Subsidi BBM)

Dikuncinya kuota BBM oleh parlemen, kata Chatib, sangat merugikan pemerintahan baru. Dia menyatakan sempat menolak langkah ini saat membahas anggaran perubahan dengan DPR. “Saya menghitung memang pasti tembus (melebihi kuota),” katanya. (Baca : Peluang Naikkan BBM September 2014 dan Maret 2015)

Namun keberatannya tak digubris DPR dengan alasan pemerintah tak pernah disiplin. Parlemen pun tetap memasukkan pembatasan kuota ke dalam pasal di Undang-Undang APBN Perubahan 2014. “Sekarang jadi susah. Bisa saja mengeluarkan perppu, tapi masa iya presiden baru menerbitkan perppu hanya untuk menambah kuota BBM 1 juta kiloliter,” ucapnya.

Beberapa wilayah di Sumatera dan Jawa terancam krisis bahan bakar minyak bersubsidi. Berdasarkan hitungan Pertamina, bahan bakar jenis solar dan Premium di dua wilayah ini akan habis pada November dan Desember tahun ini. "Kami pastikan kuota BBM tidak akan cukup hingga akhir tahun," kata Senior Vice President Fuel Marketing and Distribution PT Pertamina (Persero) Suhartoko.



ANGGA SUKMA WIJAYA




Berita Terpopuler
Jokowi Tolak Mercy, Sudi: Mau Mobil Bekas?
RUU Pilkada, Jokowi Siap Terima Ahok Jadi Sekutu
Gerindra: Ahok Tak Tahu Terima Kasih
Benda Ini Wajib Dibawa Jokowi-Iriana ke Istana







Advertising
Advertising

Berita terkait

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

10 menit lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

3 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

6 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

16 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

17 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

18 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

22 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

23 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 hari lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya