TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung berjanji segera menerbitkan aturan tentang penyederhanaan proses perizinan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam waktu dekat. "Perpres (peraturan presiden)-nya kami upayakan selesai setelah sidang kabinet terbatas September mendatang," ujarnya di kantornya, Rabu, 20 Agustus 2014.
Menurut Chairul, penerbitan aturan baru itu merupakan upaya pemerintah untuk mengatasi sulitnya proses perizinan pengusaha kecil-menengah selama ini. Para pelaku UMKM, ujar dia, kerap mendapat sandungan dalam upaya mereka mendapatkan izin usaha dari pemerintah.
Dalam aturan yang tengah digodok bersama oleh sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian tersebut, proses mendapatkan izin usaha bakal lebih sederhana. "Intinya, memberikan perlindungan kepada usaha mikro, perlindungan dan kepastian hukum," ujarnya. (Baca: UMKM Masuk ke Tiga Mal Jakarta)
Dengan sistem baru ini, kata Chairul, untuk mendapatkan izin usaha, para pelaku UMKM cukup menyerahkan kartu tanda penduduk elektronik kepada pemerintah daerah. Selanjutnya, mereka akan mendapatkan satu lembar izin usaha secara gratis karena semua biaya sudah dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah setempat. (Baca: Ahok Ultimatum Pengusaha Gunakan Pajak Online)
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah Sjarifuddin Hasan menambahkan, lembaganya siap mengegolkan rencana itu. Sebab, diberlakukannya aturan tentang penyederhanaan izin usaha UMKM pasti memberikan banyak kemudahan bagi pengusaha kecil dan menengah. "Ini berlaku secara nasional, tidak perlu perpanjangan lagi," ujarnya.
Amartha dan Unilever Indonesia Sinergikan Jejaring Usaha Mikro Perempuan
27 Februari 2024
Amartha dan Unilever Indonesia Sinergikan Jejaring Usaha Mikro Perempuan
Amartha dan Unilever Indonesia kolaborasikan jejaring usaha mikro Perempuan dengan jejaring bank sampah berbasis komunitas untuk kelola sampah plastik secara produktif dan ekonomis.
Riset Prediksi Kebutuhan Pembiayaan UMKM Rp 4.300 T pada 2026
14 Juli 2023
Riset Prediksi Kebutuhan Pembiayaan UMKM Rp 4.300 T pada 2026
Riset yang dilakukan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama Ernst & Young Indonesia menemukan kebutuhan pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah alias UMKM yang mencapai ribuan triliun pada 2026.