Pembeli usai berbelanja di waralaba Seven Eleven di kawasan Taman Puring, Jakarta, 13-9, 2012. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pemerintah membatasi jumlah waralaba disambut positif oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Ketua Umum Aprindo Tutum Rahanta mengatakan aturan pembatasan waralaba bertujuan menyerap produk dalam negeri.
Aturan ini sudah digagas sejak Gita Wirjawan menjabat Menteri Perdagangan. "Saat itu, Gita memandang menjamurnya toko waralaba akan dibarengi dengan membanjirnya produk impor ke Indonesia," ujarnya saat dihubungi Tempo pada Rabu, 20 Agustus 2014.
Akibatnya, tutur Tutum, defisit neraca perdagangan bakal tak terelakkan. Badan Pusat Statistik mencatat defisit neraca perdagangan pada Semester pertama 2014 mencapai US$ 15,42 miliar. "Pembatasan kepemilikan waralaba bermaksud mengatur kepemilikan retail agar produk dalam negeri terserap. Rencana ini sekaligus mengatur agar retail-retail tidak dimiliki oleh satu kelompok saja," katanya.
Menurut Tutum, semangat pembatasan aturan waralaba ini memberi kesempatan pada masyarakat bila ingin memiliki toko waralaba sendiri. "Aturan tersebut membatasi satu pemilik hanya memiliki 150 gerai saja. Selebihnya harus ditawarkan pada calon pemilik lainnya."
Hal ini senada dengan yang diungkapkan Wakil Sekretaris Jenderal Aprindo Satria Hamid, bahwa tujuan pembatasan kepemilikan waralaba adalah memberi kesempatan pada masyarakat untuk mengembangkan bisnis di daerah. Terlebih, ujar dia, bisnis waralaba merupakan sektor yang bisa melibatkan masyarakat secara langsung.
Aprindo mencatat minimarket di bawah Aprindo berjumlah 22 ribu gerai. Pertumbuhan gerai-gerai baru setiap tahun tercatat 10-20 persen. "Minimarket di bawah Aprindo ada Alfamart, Indomaret, Alfamidi, dan Circle K," tuturnya.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi berencana merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2012 tentang waralaba untuk jenis usaha toko modern dan Nomor 07/2013 tentang pengembangan kemitraan dalam waralaba untuk jenis usaha jasa makanan dan minuman. Dalam peraturan itu, kepemilikan waralaba restoran dibatasi hingga 250 gerai, sementara untuk toko retail hanya sampai 150 gerai. Setelah itu, gerai baru harus diwaralabakan pada pihak lain.
Salah satu aturan ini direvisi karena produk nasional belum siap mengisi stok toko modern di dalam negeri. Di satu sisi, investasi toko modern seperti mal di Indonesia cukup pesat.
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
10 hari lalu
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.