Petani tebu yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) memakan batang tebu saat unjuk rasa di depan kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta (14/12). Mereka menuntut pemerintah menindak tegas pelaku perembesan gula rafinasi di pasar umum yang menyebabkan harga gula jatuh. TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan telah menaikkan harga patokan petani (HPP) gula kristal putih menjadi Rp 8.500 per kilogram dari sebelumnya Rp 8.250 per kilogram. Namun sejumlah petani tebu asal Kudus menyatakan tetap akan melanjutkan gugatan revisi HPP gula ke Mahkamah Agung. (Baca: Pemerintah Revisi Harga Patokan Gula)
"Gugatan tetap kami lanjutkan," kata koordinator petani tebu Kudus, M. Nur Khabsyin, melalui pesan singkat kepada Tempo, Senin, 11 Agustus 2014.
Menurut Nur, meskipun HPP gula telah dinaikkan menjadi Rp 8.500 per kilogram, harga tersebut belum memenuhi keinginan petani. Apalagi Dewan Gula Indonesia sebelumnya telah menghitung HPP gula tahun ini mestinya mencapai Rp 9.500 per kilogram. "Kami konsisten dengan usulan DGI tersebut," ujarnya. (Baca: Asosiasi Usul HPPGula Rp 8.500)
Nur menuturkan perhitungan HPP tersebut diperoleh dari kesepakatan besaran biaya pokok produksi (BPP) gula tani sebesar Rp 8.791 per kilogram oleh DGI. Sementara itu, usulan BPP dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia sebesar Rp 9.676 per kilogram.
Agar petani tetap bergairah menanam tebu, tim BPP menilai perlunya insentif yang layak di atas nilai BPP. Tim BPP kala itu mengusulkan HPP sebesar Rp 9.100 per kilogram, sementara APTRI mengusulkan Rp 10.644 per kilogram, yang kemudian disepakati angka tengahnya Rp 9.500 per kilogram. "Tapi Menteri Perdagangan malah menetapkan HPP gula sebesar Rp 8.250 per kilogram," kata Nur. (Sebelumnya: Harga Patokan Gula Ditetapkan Rp 8.250)
Dengan harga yang rendah tersebut, secara psikologis, harga gula lokal menurun. Akibatnya, keuntungan petani tidak tercapai. Petani bahkan tak bergairah lagi menanam tebu. "Ini berdampak pada tidak tercapainya swasembada gula yang mengancam kemandirian pangan serta ketahanan pangan nasional," ujar Nur.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menuturkan kebijakan revisi ini untuk meningkatkan insentif kepada petani agar bersemangat menanam tebu. Menurut dia, dengan insentif tersebut, semangat petani untuk menanam tebu terus terpupuk. Dengan demikian, kesejahteraan dan pendapatan petani tebu rakyat semakin meningkat dan akhirnya turut meningkatkan produktivitas gula petani.
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
13 hari lalu
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.