TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan akan membangun sistem Do Not Call, daftar berisi nomor telepon warga yang ogah menerima pesan pendek (SMS) atau telepon penawaran produk jasa keuangan. Dengan sistem ini, pengguna telepon tak akan menerima penawaran kredit ataupun produk jasa keuangan yang dianggap menganggu. (Baca: Dilarang Berpromosi Via Telepon, BCA: Tak Masalah)
Menurut Ketua OJK Muliaman Hadad, Do Not Call menjadi pelengkap peraturan OJK Nomor 1/POJK.7/2013 yang melarang bank mempromosi jasa keuangan melalui telepon atau SMS. Larangan promo berikut Do Not Call kemungkinan berlaku setelah Agustus 2014. (Baca: OJK Larang Penawaran Produk Bank Lewat Telepon)
Seperti apa sebenarnya Do Not Call?
Di sejumlah negara maju, sistem ini menjadi salah satu instrumen perlindungan konsumen. Amerika Serikat bahkan memiliki undang-undang khusus untuk sistem ini yang dinamai Do Not Call Implementation Act. Setelah undang-undang ini terbit pada 2003, Komisi Perdagangan Federal (Federal Trade Commission/ FTC) membuat sistem pendaftaran secara online bagi warga yang enggan diganggu telepon atau SMS tertentu.
Sejak 27 Juni 2003, konsumen di Amerika bisa mendaftarkan nomor teleponnya ke situs FTC agar tidak lagi diganggu layanan telemarketing, apa pun jenisnya. Masyarakat yang telah masuk dalam sistem ini berhak mengadu jika masih diganggu oleh telepon atau SMS promosi. Penelepon dan operator telekomunikasi yang memfasilitas promosi "ilegal" itu akan dikenai sanksi denda. (Baca: Larang Promosi Via Telepon, YLKI: OJK Terlambat)
Cara masuk daftar ini cukup mudah. Di situs FTC, pengguna telepon tinggal mendaftarkan nomor telepon ataupun alamat surat elektronik lalu melakukan verifikasi. Selang 31 hari setelah mendaftar, para pengguna berhak melaporkan gangguan yang mereka terima. Baik berupa promosi bank, retail, maupun permintaan sumbangan sosial atau telepon teror dari penagih utang. Pokoknya, semua gangguan atas hak privasi bisa dilaporkan.
Tentu saja sistem ini memuat sanksi bagi pelanggar: denda yang cukup mahal.
FERY FIRMANSYAH
Berita Terpopuler
Putri Jepang Lepas Gelar Demi Nikahi Pria Biasa
Kuburan 796 Anak Ditemukan di Septic Tank Gereja
Menteri Suswono Sebut Dua Kader PKS Terima Duit
Berita terkait
Muliaman Hadad Terpilih Jadi Ketua Majelis Wali Amanat UNS, Segera Agendakan Pemilihan Rektor
43 hari lalu
Muliaman Darmansyah Hadad terpilih sebagai Ketua MWA UNS melalui rapat koordinasi pembentukan struktur organisasi MWA UNS
Baca SelengkapnyaKebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan
21 Februari 2024
Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..
Baca SelengkapnyaCara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online
30 Januari 2024
Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.
Baca SelengkapnyaDaftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan
4 Desember 2023
Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?
Baca SelengkapnyaNPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri
27 November 2023
Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaMemahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya
25 September 2023
Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.
Baca SelengkapnyaMengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan
22 September 2023
Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.
Baca SelengkapnyaPengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya
12 September 2023
Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.
Baca SelengkapnyaMarak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online
21 Agustus 2023
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perusahaan kredit online karena marak mahasiswa terjerat jasa paylater.
Baca SelengkapnyaBursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK
28 Juli 2023
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendirikan bursa kripto. Pengelolaan akan dialihkan ke OJK.
Baca Selengkapnya