TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Endang Kusulanjari mengatakan OJK akan mengawasi industri konglomerasi bank. Pengawasan konglomerasi ini dilakukan kepada induk perusahaan maupun anak perusahaan yang bergerak di sektor keuangan.
"Kami akan lakukan pengawasan dengan sistem integrasi karena awalnya pengawasan bank dilakukan satu persatu," katanya ketika ditemui dalam Seminar Pengawasan Industri Jasa Keuangan Terintegrasi dan Perlindungan Konsumen di Indonesia Banking School, Jakarta, Selasa, 3 Juni 2014.
Pengawasan terintegrasi ini bertujuan agar OJK dapat menjaga lembaga keuangan tetap sehat dan sesuai ketentuan. Pengawasan ini juga ditujukan untuk menghindari adanya dampak sistemik jika terjadi gangguan atau permasalahan pada struktur usaha konglomerasi tersebut. "Ini supaya kalau anak perusahaan bermasalah induknya (pun sebaliknya) tidak ikut terdampak dan mengakibatkan gangguan," kata Endang.
Menurut Endang, pengawasan OJK tetap dilakukan kepada masing-masing entitas perusahaan. Namun, informasi akan dikompilasikan sebagai informasi konglomerasi bank. “Penggabungan informasi masing-masing entitas akan mempermudah OJK mengawasi kondisi industri yang bersifat konglomerasi tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan hingga saat ini terdapat 31 konglomerasi bank yang bergerak di industri keuangan dan konglomerasi yang anak usahanya tidak bergerak dalam industri keuangan.
MAYA NAWANGWULAN
Berita terpopuler:
Mari Pangestu Usulkan Visa Gratis ke Negara Muslim
Survei BPS: Orang Indonesia Ternyata Cukup Bahagia
Thailand Kompetitor Utama Indonesia Hadapi 2015
Berita terkait
Kantor Cabang BCA Tutup selama Libur dan Cuti Bersama Waisak
4 jam lalu
BCA tidak melayani operasional kantor cabang pada Kamis dan Jumat pekan ini, dalam rangka libur dan cuti bersama Waisak 2024.
Baca SelengkapnyaTerkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI
3 hari lalu
Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.
Baca SelengkapnyaKepala Perwakilan BI Solo Sebut Kendala-kendala yang Masih Dihadapi UMKM
3 hari lalu
Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) harus konsisten menerapkan kualitas hasil produksi jika ingin bisa bertahan di tengah dinamika ekonomi.
Baca SelengkapnyaSamuel Sekuritas: IHSG Menguat di Tengah Naiknya Saham Perbankan Big Cap dan Grup Prajogo Pangestu
4 hari lalu
IHSG menutup sesi di level 7,328.1 atau +1,12 persen.
Baca SelengkapnyaBRI Regional Surabaya Buka Lowongan Kerja, Fresh Graduate Bisa Lamar
4 hari lalu
Bank BRI membuka rekrutmen Brilian Banking Officer Program (BPOP) Batch 2 tahun 2024 periode 15-22 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaSejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online
8 hari lalu
OJK memblokir ribuan rekening yang berhubungan dengan judi online.
Baca SelengkapnyaMengenal Fitch Ratings dan BBB yang Diraih Bank Mandiri untuk Peningkatan Peringkat
9 hari lalu
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mendapatkan kenaikan peringkat pada level BBB dari lembaga internasional, Fitch Ratings. Apa artinya?
Baca SelengkapnyaHilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan
22 hari lalu
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia buka suara soal dominasi penanaman modal asing (PMA) atau investasi asing ke sektor hilirisasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit
22 hari lalu
Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.
Baca SelengkapnyaMeski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum
31 hari lalu
Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?
Baca Selengkapnya