CEO PT Citilink Indonesia Arif Wibowo. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO , Jakarta- Ketua Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional (INACA) Arif Wibowo mengatakan terus memberikan masukan kepada pemerintah terkait tarif batas atas tiket pesawat. "Saya tidak tahu maksudnya pemerintah apa, kami sudah intens usul kenaikan, tapi belum diputuskan," ujarnya kepada Tempo di Bandara Halim Perdanakusuma, Ahad 1 Juni 2014.
Arif menilai pemerintah selalu menunda-nunda penentuan revisi tarif batas atas penerbangan. "Tahun lalu sebenarnya kami ingin di saat Natal dan tahun baru tarif juga baru, tapi malah diganti cost surchage," jelas Arif.
Menurut Chief Executice Officer Citilink Indonesia ini, kenaikan tarif batas atas penerbangan benar-benar dibutuhkan agar maskapai penerbangan bisa bertahan dengan biaya operasional tinggi. "Sekarang kalau memang harus pakai cost surchage ya kami pakai, tapi ke depannya kalau sudah siap dimodifikasi, ayo kita lakukan," kata Arif.
Tahun lalu, INACA mengusulkan kepada Kementerian Perhubungan agar tarif batas atas dinaikkan sebesar 25 persen. Namun, Kementerian justru menetapkan tarif surchage sebesar Rp 60 ribu sejam per satu jam penerbangan. "Dengan tarif segitu ya cuma terpenuhi sepuluh persen," Arif mengimbuhkan. (Lihat pula: Tarif Baru Penerbangan Ditetapkan Setelah Lebaran)
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara saat ini tengah merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2010 tentang mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Namun, keputusan revisi itu diundur hingga setelah Lebaran. (Baca: Tarif Baru Penerbangan Ditetapkan Setelah Lebaran).