Jalan Pantura Jadi Korban Kelebihan Tonase  

Reporter

Rabu, 28 Mei 2014 03:45 WIB

Pekerja menyelesaikan perbaikan jalan ambles di jalan Pantura kawasan Ciasem, Subang, Jawa Barat (20/2). Amblesnya jalan pantura tersebut diakibatkan terkikisnya tanah saluran irigasi pada Senin (17/2) lalu dan akibat kejadian tersebut arus lalu lintas mengalami kemacetan sepanjang 15 km di kedua arah. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Semarang - Pakar transportasi dan angkutan jalan raya Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Djoko Setijowarno menilai jalan raya pantai utara di Jawa Tengah saat ini menjadi korban angkutan barang yang kelebihan tonase.

Kejadian itu disebabkan oleh perilaku petugas jembatan timbang meloloskan kendaraan dengan beban di atas ketentuan, tanpa denda. "Ada ribuan truk yang lolos, padahal angkutan barang itu rata-rata melebihi beban angkut yang ditentukan," kata Djoko, Ahad, 27 Mei 2014.

Korban pelanggaran beban berat angkutan itu adalah jalan raya yang terus rusak. Sedangkan pemberlakuan sistem baru masih terhambat payung hukum berupa peraturan pemerintah dan infrastruktur jembatan timbang yang belum memenuhi syarat untuk mengontrol angkutan barang.

"Dampak lain adalah pengadilan akan disibukkan dengan sidang pelanggaran angkutan," Djoko menambahkan. (Baca juga: Ini Penyebab Kerusakan Ruas Pantura Paling Parah)

Analisis Djoko itu didasarkan pada kondisi jembatan timbang di Jawa Tengah yang kembali memberlakukan sistem kontrol sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang jembatan timbang. Pemberlakuan itu terjadi setelah Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, memergoki praktek pungutan liar saat melakukan inspeksi mendadak pada awal Mei lalu.

Namun, Djoko menjelaskan pelaksanaan teknis perda itu justru menambah persoalan dengan banyaknya angkutan barang yang lolos saat menghindari antrean. "Akibatnya, kondisi jalan semakin tak karuan," katanya.

Ia menyarankan agar pemerintah Jawa Tengah mengeluarkan kebijakan jangka pendek untuk mengurangi pelanggaran kelebihan beban. Langkah itu sambil menunggu peraturan pemerintah yang memberlakukan fungsi jembatan timbang sebagai kontrol angkutan secara mutlak.

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Jawa Tengah, Urip Sihabudin, menyatakan saat ini telah mengajukan solusi pengurangan pelanggaran kelebihan beban dalam transportasi angkutan barang. Pengajuan ke pemerintah pusat itu meliputi program jangka pendek dalam waktu 1-3 tahun mendatang dengan penerapan denda maksimal melalui perda.

"Langkah lain melakukan MoU dengan lembaga peradilan untuk penerapan denda tilang maksimal," kata Urip.

Saat ini, ia mengimbuhkan, pemerintah daerah juga mengajukan konsep pengembangan e-monitoring data kendaraan angkutan barang di jembatan timbang yang terkoneksi dengan pengujian kendaraan bermotor. "Sedangkan penerapan denda berulang selama kelebihan muatan belum sesuai aturan," katanya.

Sedangkan solusi jangka menengah 3-7 tahun adalah melakukan evaluasi lokasi jembatan timbang untuk penerapan desain melalui rehabilitasi atau pembangunan baru. Langkah itu dinilai memudahkan penindakan melalui penurunan kelebihan muatan atau pelarangan operasi bagi kendaraan yang melanggar.

"Langkah dilengkapi dengan pengembangan e-enforcement berbasis buku uji elektronik untuk meminimalisasi kontak petugas dengan pelanggar," katanya.

EDI FAISOL

Berita utama:
Amien Rais Bantah Teriakkan Yel 'Hidup Prabowo'

Polisi: Wisnu Tjandra Tidak di Luar Negeri

Krisdayanti dan Yuni Shara Diklaim Dukung Jokowi

Berita terkait

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

54 hari lalu

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.

Baca Selengkapnya

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.

Baca Selengkapnya

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

7 November 2023

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November

Baca Selengkapnya

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

18 September 2023

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

4 Agustus 2023

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat perayaan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Bagaimana jika warga tak mampu membelinya?

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

14 Juli 2023

Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi membantah Kementeriannya disebut lepas tangan dalam kekisruhan PPDB 2023.

Baca Selengkapnya