Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring. Tempo/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Semual A. Pangerapan menilai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) arogan karena memblokir situs video berbagi, Vimeo. Menurut dia, arogansi Kemenkominfo itu ditunjukkan dengan menggunakan wewenangnya tanpa konsultasi dengan pihak lain, seperti masyarakat dan pengusaha. (Baca: Ini Alasan Pemblokiran Vimeo)
"Mereka menggunakan wewenang tanpa ada pembicaraan terlebih dahulu dengan pihak lain. Tiba-tiba sudah diblokir," ujarnya saat dihubungi Tempo, Selasa, 13 Mei 2014.
Menurut dia, tidak semua konten yang ada pada Vimeo bermuatan pornografi. "Hanya ada Yudit I (video yang menampilkan orang telanjang) yang berbau porno. Selebihnya tidak ada," katanya. (Baca: Banjir Protes, Menteri Kominfo Buka Blokir Vimeo)
Jika alasan Kemenkominfo memblokir Vimeo disebabkan hal itu, menurut dia, seharusnya yang diblokir hanya channel untuk orang dewasa. Yang lainnya tidak perlu ditutup.
"Ini semuanya diblokir. Kalau seperti itu, yang lainnya (situs berbau porno) juga diblokir. Kemenkominfo harus konsisten," katanya.
Ia menyatakan, dalam kasus pemblokiran situs Vimeo, tak hanya pengusaha yang dirugikan. Namun masyarakat juga dirugikan karena menaruh video dalam situs itu.
Selain itu, ia menilai Kemenkominfo tak terbuka dalam pemblokiran suatu situs. "Mereka menutup saja memberi tahu dasarnya apa. Seharusnya terbuka, jangan tersembunyi," ujarnya.
Karena itu, ia berujar kembali, pihaknya menginginkan adanya badan pertimbangan konten. Fungsi badan itu adalah melakukan pertimbangan sebelum situs diblokir. Anggota badan sendiri terdiri dari pemerintah, masyarakat, dan pengusaha.
Maka, ia menambahkan, pendefinisian porno atau tidak dan layak atau tidak, tidak didominasi oleh seseorang yang menjabat dan berpotensi disalahgunakan. "Lembaga ini juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945."