TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merestui lima perusahaan untuk mengekspor konsentrat mineral logam. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi R. Sukhyar mengatakan rekomendasi surat persetujuan ekspor (SPE) akan dikirimkan ke Kementerian Perdagangan pada hari ini, Kamis, 24 April 2014.
"Rekomendasi SPE Freeport dan Newmont hari ini akan kami kirim ke Kementerian Perdagangan. Kemudian, Sebuku Lateritic Iron Ores, Sumber Suryadaya Prima, dan Lumbung Mineral Sentosa," kata Sukhyar di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis, 24 April 2014. (Baca juga : Menkeu: BUMN Harus Tagih Dividen Freeport)
Kelima perusahaan ini mendapat rekomendasi tiga jenis konsentrat mineral. Freeport dan Newmont akan mengekspor konsentrat tembaga, SPE Sebuku Lateritic Iron Ores dan Sumber Suryadaya Prima mengekspor konsentrat besi, dan Lumbung Mineral Sentosa mengekspor konsentrat seng dan timbal.
Namun, untuk dapat mengekspor, perusahaan masih harus menunggu surat persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan dan perhitungan bea keluar dari Kementerian Keuangan. Sukhyar mengatakan perusahaan-perusahaan tersebut telah memenuhi sejumlah persyaratan sehingga mendapat rekomendasi surat persetujuan ekspor. (Lihat juga: Bangun Smelter, Pengusaha Dapat Diskon Bea Masuk)
Pemerintah mensyaratkan perusahaan membuat peta jalan (roadmap) rencana pembangunan pabrik pemurnian (smelter) di Indonesia agar bisa mengekspor konsentrat mineral. Selain itu, perusahaan pertambangan harus menyetorkan dana jaminan kesungguhan pembangunan smelter sebesar 5 persen dari total nilai investasi smelter. "Jaminan kesungguhan tinggal taruh saja di bank," kata Sukhyar.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Terpopuler :
Akuisisi Batal, Dahlan: Saya Seolah Menteri Ngawur
Istana Tolak Akuisisi BTN
Istana Tolak Akuisisi BTN, Dahlan: Sayang Sekali
Berita terkait
Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif
1 hari lalu
Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.
Baca SelengkapnyaBahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri
1 hari lalu
Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?
Baca SelengkapnyaRektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat
3 hari lalu
Rektor UPN Veteran Yogyakarta Irhas Effendi menyebut ada fenomena cukup menarik dari para peserta UTBK SNBT 2024 di kampusnya.
Baca SelengkapnyaBahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba
3 hari lalu
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan proses perpanjangan izin Freeport, yang habis pada 2041, hampir selesai.
Baca SelengkapnyaLPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan
6 hari lalu
Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.
Baca SelengkapnyaHari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir
9 hari lalu
Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/
Baca Selengkapnya10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah
11 hari lalu
Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.
Baca SelengkapnyaRiwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI
20 hari lalu
Presiden Jokowi memerintahkan divestasi saham lanjutan PT Freeport Indonesia sehingga negara mempunyai saham 61 persen.
Baca SelengkapnyaJATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya
27 hari lalu
Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?
Baca SelengkapnyaKorupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun
28 hari lalu
Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.
Baca Selengkapnya