Pelaku Faktur Pajak Fiktif Diburu Sejak 2010

Reporter

Selasa, 8 April 2014 06:21 WIB

Gedung Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta. dok TEMPO/Dinul Mubarok

TEMPO.CO , Jakarta:Perburuan pelaku utama faktur pajak fiktif, Z, oleh tim penyidik Direktorat Jenderaol Pajak dilakukan sejak 2010. Namun, karena kelihaiannya, keberadaan pelaku sulit terendus. "Dia licin sekali, makanya baru tertangkap sekarang," kata Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak, Yuli Kristiyono, Senin, 7 April 2012. Z ditangkap 3 April lalu ketika akan mengantar anaknya sekolah.

Yuli mengatakan, keterlibatan Z sebagai otak penerbit faktur fiktif diketahui setelah tiga anak buahnya tertangkap empat tahun lalu. Ketiganya kini telah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Agustus 2010. (baca: Begini Cara Aparat Pajak Cegah Faktur Palsu)

Selain Z, penyidik pajak masih memburu saudara Z yang berinisial D. Sampai kini D masih buron. Z dan D dituding menerbitkan faktur pajak yang tidak didasarkan atas transaksi sebenarnya melalui perusahaan: PT. SIC, PT. IGP, PT. GIK, PT. BSB, PT. KGMP, PT. BIS, PT. BUMP, PT. CDU, PT. MNJ, PT. SPPS dan PT. PML dalam kurun waktu 2003 sampai 2010. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 247,4 miliar.

Semua perusahaan tersebut menggunakan nama-nama fiktif sebagai pengurus pengurus dan pemegang saham. Z dan D menyuruh anak buah mereka, bernama Soleh alias Sony dan lainnya untuk menandatangani faktur pajak dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT MASA PPN) perusahaan-perusahaan tersebut. Faktur pajak yang diterbitkan kemudian dijual ke perusahaan-perusahaan yang berniat menggunakan faktur tersebut sebagai pengurang jumlah pajak yang harus dibayar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Pajak, Kismantoro Petrus, mengatakan, sejak periode 2008-2013 setidaknya terdapat 100 kasus faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau pajak fiktif. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun.

Tersangka penerbit faktur pajak fiktif terancam hukuman 6 tahun penjara berdasarkan Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Selain itu, pelaku terancam hukuman denda maksimal enam kali nilai pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan atau bukti setoran pajak. (baca:Modus Lama, Faktur Berdasarkan Transaksi Fiktif)

ANANDA PUTRI

Terpopuler
Pakai APBN, Butuh 100 Tahun Kerjakan Infrastruktur

Bank Dunia: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,3 Persen

Ke Priok, Menteri Lutfi Bahas Terminal Kendaraan

Bank Dunia: Asia Timur-Pasifik Tumbuh 7,1 Persen




Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

7 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

37 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

40 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

48 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.

Baca Selengkapnya

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

29 November 2023

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

8 November 2023

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

27 Oktober 2023

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

DJP memastikan bahwa kerahasiaan data yang berkaitan dengan wajib pajak akan terjaga saat skema prepopulated diterapkan.

Baca Selengkapnya

DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

27 Oktober 2023

DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

Insentif pajak properti yang ditanggung pemerintah berasal dari pajak masyarakat yang kemudian dibayarkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.

Baca Selengkapnya