Antrean penumpang pesawat Garuda Indonesia di loket check in Terminal 2 F Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Senin (22/11). TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO , Jakarta - Juru bicara Kementerian Perhubungan, Bambang Ervan, mengatakan peningkatan pelayanan menjadi dasar untuk kenaikan pajak bandara atau airport tax. Pemerintah, kata dia, tidak akan mengizinkan pengelola bandara menaikkan airport tax jika tidak menambah layanan. "Apalagi jika tidak ada peningkatan investasi untuk pelayanan," kata dia kepaa Tempo, Sabtu, 29 Maret 2014.
Kelima bandara itu adalah Bandara Juanda, Surabaya; Bandara Ngurah Rai, Denpasar; Bandara Sepinggan, Balikpapan; Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar; dan Bandara Lombok, Mataram. Sedangkan PT Angkasa Pura II berencana menaikkan airport tax pada tiga bandara di Sumatera yakni Kualanamu (Deli Serdang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), dan Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang).
Bambang mengatakan pengelola bandara-bandara tersebut telah menunjukkan kenaikan standar pelayanan. Dia mencontohkan Bandara Ngurah Rai Bali yang memiliki terminal baru. Nilai investasi tersebut, kata Bambang, yang dijadikan patokan untuk proporsi kenaikan airport tax. “Itu ada perhitungannya, tetapi pemerintah juga tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat,” ujarnya. (Baca : Airpot Tax Naik, Bagaimana Pelayanan Bandara?).
Penetapan kenaikan tarif, kata Bambang, tidak hanya dibahas oleh operator pengelola dan Kementerian Perhubungan. Pemerintah juga meminta masukan dari berbagai kalangan, misalnya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Indonesia National Air Carriers Association (INACA).