TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Satya Widya Yudha, mendesak pemerintah menghentikan program mobil murah ramah lingkungan atau low-cost green car (LCGC). Sebab, kebijakan tersebut tidak efektif untuk mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. "Kalau pakai BBM bersubsidi, sudah jelas mahal untuk negara, bukan lagi mobil murah," kata Satya kepada Tempo, Ahad, 23 Maret 2014.
Satya mengatakan, jika ingin menghemat biaya subsidi, pemerintah harus membuat kebijakan mobil berbahan bakar nonminyak. Selain meriapkan program mobil berbahan bakar gas, pemerintah bisa konsisten mengembangkan mobil listrik atau kendaraan bertenaga matahari. (Baca : ESDM: LCGC Bukan Jaminan Hemat Subsidi BBM ).
Program mobil murah LCGC diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/M-IND/PER/7/2013 tentang pengembangan produksi kendaraan bermotor roda empat yang hemat energi dan berharga terjangkau. Melalui program tersebut, produsen mobil murah mendapatkan fasilitas berupa keringanan pajak pertambahan nilai atas barang mewah (PPnBM). (Baca juga : Subsidi BBM Tekor, Mobil Murah Dievaluasi ).
Namun ada spesifikasi khusus dalam mobil tersebut yang harus dipenuhi, yakni kapasitas mesin 980-1200 cc, konsumsi bahan bakar paling sedikit 20 kilometer per liter, dan menggunakan merek Indonesia. Selain itu, mobil yang masuk skema LCGC diharapkan mengkonsumsi bahan bakar nonsubsidi. Tetapi tidak ada aturan yang melarang LCGC mengkonsumsi bahan bakar bersubsidi.
Evaluasi program LCGC diutarakan Menteri Keuangan Chatib Basri pada akhir pekan ketiga Maret 2014. Chatib mengirimkan surat kepada Kementerian Perindustrian untuk meninjau efektivitas penggunaan bahan bakar nonsubsidi dalam program mobil murah tersebut. (Baca : Aturan Tak Jelas, LCGC Habiskan BBM Bersubsidi ).
Wakil Ketua Komisi Anggaran DPR, Harry Azhar Azis, mengatakan rencana evaluasi yang diajukan Chatib Basri menunjukkan dia bersikap konsisten terhadap anggaran subsidi BBM yang telah ditetapkan. Harry mengatakan pemerintah akan berhadapan dengan DPR jika mengizinkan penggunaan BBM bersubsidi untuk LCGC. "Itu berarti memancing perdebatan dengan DPR," katanya.
TRI ARTINING PUTRI
Berita Terpopuler
Pesan Prabowo: Jangan Mau Dipimpin Tukang Bohong
Chelsea Vs Arsenal 6-0, Mourinho Permalukan Wenger
Umumkan Capres di Rumah Pitung Jadi Bumerang Buat Jokowi
Apa Kata Istri Aburizal atas Video Maladewa
Berita terkait
RUU Pajak Disetujui, Sri Mulyani: Nanti Saja, Paripurna Minggu Depan
30 September 2021
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membenarkan RUU KUP sudah disetujui di pembicaraan tingkat I di Komisi Keuangan DPR.
Baca SelengkapnyaAda Kasus Jiwasraya, Komisi Keuangan DPR Bentuk Panitia Kerja
21 Januari 2020
Komisi Keuangan DPR membentu Panitia Kerja untuk nenvagas industri jasa keuangan termasuk Jiwasraya.
Baca SelengkapnyaIngatkan Rini Soemarno, DPR: Super Holding BUMN Harus Pakai UU
13 Agustus 2019
Komisi Keuangan DPR mengingatkan, pembentukan super holding BUMN membutuhkan payung hukum setingkat Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Jelaskan Laporan Keuangan Kementerian di DPR
19 Juli 2018
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro akan menjelaskan laporan keuangan kementerian dan lembaga di DPR.
Baca SelengkapnyaDPR Minta Sri Mulyani Jelaskan Skema Rancangan Holding BUMN
12 Februari 2018
Komisi Keuangan semestinya menggelar rapat dengan Sri Mulyani, tapi batal.
Baca SelengkapnyaMuncul Kabar 8 Penyakit Tak Ditanggung, Ini Penjelasan BPJS
27 November 2017
BPJS Kesehatan menegaskan tetap menjamin biaya penyakit katastropik sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Baca SelengkapnyaCost Sharing Baru Wacana, BPJS Tetap Jamin 8 Penyakit Katastropik
27 November 2017
Sesuai keputusan Presiden, 8 penyakit katastropik.tetap dijamin BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaDPR Sahkan RUU APBN 2018
25 Oktober 2017
DPR mengesahkan RUU APBN tahun depan melalui sidang paripurna siang ini.
Baca SelengkapnyaPersiapan Sri Mulyani Sebelum Aturan Intip Data Nasabah Disahkan
25 Juli 2017
Menteri Sri Mulyani menyatakan sejumlah persiapan dilakukan sebelum aturan keterbukaan informasi diberlakukan.
Baca SelengkapnyaPerpu Intip Data Pajak Nasabah Siap Disahkan Jadi UU
25 Juli 2017
Komisi Keuangan menyetujui aturan yang memberi wewenang aparat pajak mengintip data nasabah menjadi undang-undang.
Baca Selengkapnya