Petugas mengawasi mesin produksi pembuatan gelas plastik dalam peragaan di pameran plastik dan karet Indonesia 2012 di Jakarta International Expo, Kemayoran, Rabu (10/10). TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak mengenakan bea pengamanan (safeguard) atau Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk Polyethylene Terephtalate (PET) yang berasal dari Republik Korea, Cina, Singapura, dan Taiwan.
"Keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional karena pengenaan BMAD tersebut akan berdampak kepada keadaan ekonomi pada saat ini," ujar Ernawati, Ketua Komite Anti Dumping Indonesia, di Kementerian Perdagangan, Jumat, 21 Maret 2014. (baca:Awal 2014, Ekspor CPO Turun 22 Persen)
Ernawati menjelaskan bahwa pada 22 Juni 2012 KADI menerima permohonan PT Indorama Synthetics Tbk, PT Indorama Ventures Indonesia, dan PT Polypet Karyapersada yang mewakili industri dalam negeri untuk melakukan penyelidikan atas barang impor PET, HS No.3907.60.10.00, 3907.60.20.00 dan 3907.60.90.00 dalam bentuk dispersi, butiran atau cip, resin, dan film yang diduga sebagai barang dumping yang mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis. Berdasarkan penelitian terhadap permohonan tersebut, kata Ernawati, KADI melakukan inisiasi penyelidikan anti-dumping pada 29 Juni 2012.
Selanjutnya, pada 27 Desember 2013, KADI mengeluarkan laporan akhir hasil penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KADI, terbukti bahwa PET yang diimpor dengan harga dumping mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri pemohon dan terdapat hubungan sebab akibat antara dumping dan kerugian tersebut. Sayangnya, Ernawati menolak memberikan rincian kerugian tersebut. "Yang jelas, kami memutuskan untuk tidak mengenakan BMAD tersebut karena akan berdampak kepada keadaan ekonomi pada saat ini, terutama untuk industri pengguna PET-nya," ujarnya.
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
17 hari lalu
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.