Bapepam: Satu Pembeli Saham Great River Diduga Fiktif
Senin, 14 Februari 2005 03:11 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pengawas Pasar Modal menemukan adanya kejanggalan dalam transaksi perdagangan saham PT Great River International Tbk. Kejanggalan ditemukan setelah pengawas pasar modal itu melakukan pemeriksaan atas dugaan perdagangan semu (manipulasi pasar) saham Great River.Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Abraham Bastari mengungkapkan, dalam pemeriksaan dugaan manipulasi pasar tersebut, Bapepam telah menemukan ada satu nasabah atau pembeli (investor) saham Great River yang diduga fiktif. "Setelah kami cek alamat nasabah (investor) ini ternyata alamatnya tidak sesuai," kata Abraham Bastari kepada wartawan di Jakarta pekan lalu.Padahal, kata dia, berdasarkan pemeriksaan Bapepam, investor tersebut melakukan transaksi saham Great River dalam jumlah yang cukup signifikan. "Nasabah tersebut dominan di perusahaan efek tempat ia bertransaksi," ujarnya.Selain membeli saham Great River, Abraham melanjutkan, investor yang sedang diperiksa Bapepam ini juga melakukan transaksi saham perusahan lain. "Namun, transaksinya lebih banyak di saham Great River," kata dia. Bahkan, menurut dia, investor itu sudah cukup lama melakukan transaksi saham Great River. "Sekitar 1-2 tahun."Kendati menemukan dugaan alamat nasabah fiktif, sampai saat ini Bapepam masih belum dapat memastikan apakah hal tersebut merupakan kesalahan dari perusahaan efeknya. Kepala Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam Sarjito mengatakan, "Kami masih mengecek, apakah sebelumnya perusahaan efeknya sudah melakukan verifikasi terhadap nasabah itu?," kata dia.Menurut dia, apabila perusahaan efeknya belum melakukan verifikasi, mereka dapat dikenai sanksi. Namun, apabila perusahaan efek sudah melakukannya, misalnya, telah memverifikasi kartu tanda penduduk dan identitas lain dari nasabah, seperti nomor telepon, berarti nasabah atau investornya yang bohong. "Apabila begitu, nasabahnya yang kena," kata Sarjito.Fanny Febiana