Indonesia Bukan Lagi Surga Cuci Uang

Reporter

Editor

Sabtu, 12 Februari 2005 01:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Setelah berjuang cukup lama, Indonesia akhirnya bisa keluar dari daftar negara surga pencucian uang. Keputusan itu diambil dalam sidang Financial Action Task Force for Money Laundering (FATF), lembaga internasional yang memerangi tindak pidana ini, di Paris pada 9-11 Februari.Menteri Koordinator Perekonomian Aburizal Bakrie didampingi Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom langsung melaporkan perkembangan ini kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.Seusai pertemuan tersebut, kepada pers Aburizal mengatakan, FATF menilai Indonesia pantas keluar dari daftar hitam itu. Pemerintah pun berpendapat telah melakukan serangkaian upaya untuk memberantas praktek pencucian uang.Selain Indonesia, Filipina dan Cook Island mendapatkan keputusan serupa. Sementara itu, Myanmar, Nigeria, dan Nauru masih bercokol dalam daftar negara yang nonkooperatif.Menteri Perdagangan Mari E. Pangestu mengatakan bahwa keberhasilan Indonesia, selain berkat lobi pemerintah, juga karena survei FATF pada 27-28 Januari lalu. Survei menunjukkan, Indonesia sudah kooperatif. "Mereka menilai, kita telah memenuhi syarat-syarat untuk keluar dari daftar hitam FATF," ujarnya.Mari menambahkan, keberadaan PPATK yang independen juga menjadi faktor kunci. Selain itu, Indonesia telah melakukan 40 hal yang direkomendasikan FATF.Presiden Yudhoyono beberapa waktu lalu telah mengutus empat menteri untuk melobi sejumlah negara. Aburizal diutus ke Amerika Serikat dan Brasil, Menteri Keuangan Jusuf Anwar ke Australia dan Selandia Baru, Mari Pangestu ke Prancis dan Inggris, sedangkan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra ditugasi melobi Jepang. Menurut Kepala PPATK Yunus Husein, ada enam catatan FATF mengenai hal-hal yang perlu dilakukan Indonesia. Pemerintah diminta mendorong bank-bank kecil melaporkan transaksi yang mencurigakan. "Dari 132 bank, baru 72 yang bersedia melaporkan," katanya.Selain itu, kata Yunus, pemerintah diminta meningkatkan kemampuan penegak hukum dalam menangani perkara, melakukan penanganan perkara yang tepat waktu, terus melakukan audit terhadap lembaga jasa keuangan secara tegas, membuat undang-undang mengenai bantuan hukum timbal balik, dan memenuhi komitmen untuk mendukung operasional PPATK. Menanggapi hal itu, Aburizal mengatakan, pemerintah akan meningkatkan kemampuan PPATK, baik segi operasional maupun dukungan keuangan. Presiden ingin agar para pegawai PPATK digaji oleh pemerintah.Budi Riza/Evy Flamboyant-Tempo

Berita terkait

Polri Duga Pelaku Penipuan terhadap Jessica Iskandar Kabur ke 3 Negara

22 November 2023

Polri Duga Pelaku Penipuan terhadap Jessica Iskandar Kabur ke 3 Negara

Pelaku penipuan terhadap Jessica Iskandar itu ditangkap setelah jadi buronan 1,5 tahun.

Baca Selengkapnya

Kabareskrim Sebut Cara Kerja Sindikat Kasus Narkoba Kelas Kakap Fredy Pratama Sangat Rapi

12 September 2023

Kabareskrim Sebut Cara Kerja Sindikat Kasus Narkoba Kelas Kakap Fredy Pratama Sangat Rapi

Kabareskrim Polri, Wahyu Widada, menyampaikan total penyitaan terhadap barang bukti narkotika dalam kasus ini sebanyak 10.2 ton sabu.

Baca Selengkapnya

RI dan 6 Negara ASEAN Tandatangani MoU di AMMTC ke-17 Labuan Bajo

22 Agustus 2023

RI dan 6 Negara ASEAN Tandatangani MoU di AMMTC ke-17 Labuan Bajo

Kapolri mengatakan negara-negara di kawasan ASEAN menghadapi musuh bersama yakni kejahatan lintas negara yang tidak mengenal batas negara.

Baca Selengkapnya

Polri Teken Kerja Sama Penanggulangan Kejahatan Transnasional dengan 6 Negara ASEAN

21 Agustus 2023

Polri Teken Kerja Sama Penanggulangan Kejahatan Transnasional dengan 6 Negara ASEAN

Polri menandatangani 6 nota kesepahaman dengan kepolisian negara ASEAN dalam penanggulangan kejahatan transnasional di kawasan ASEAN

Baca Selengkapnya

Kejahatan Lintas Negara yang Ditangani Interpol, Termasuk Kasus Korupsi

22 November 2021

Kejahatan Lintas Negara yang Ditangani Interpol, Termasuk Kasus Korupsi

Interpol memasukkan Harun Masiku ke dalam daftar red notice sejak 30 Juli. Korupsi salah satu yang ditangani Interpol.

Baca Selengkapnya

Darmin: Demo 22 Mei Tak Memicu Pelarian Modal ke Luar Negeri

22 Mei 2019

Darmin: Demo 22 Mei Tak Memicu Pelarian Modal ke Luar Negeri

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan demo 22 Mei hari ini tidak memicu terjadinya capital outflow atau arus modal keluar Indonesia.

Baca Selengkapnya

Taiwan Minta Dukungan Dapat Status Pengamat di Interpol

25 Oktober 2018

Taiwan Minta Dukungan Dapat Status Pengamat di Interpol

Otoritas keamanan Taiwan ingin meningkatkan partisipasinya dalam menangani kejahatan lintas negara dengan menjadi pengamat di Interpol.

Baca Selengkapnya

Kejahatan Siber di Jerman Naik 80 Persen

24 April 2017

Kejahatan Siber di Jerman Naik 80 Persen

Selain kejahatan siber, polisi Jerman juga mendaftarkan 253.290 kasus kejahatan yang dilakukan dengan bantuan Internet, meningkat 3,6 persen.

Baca Selengkapnya

Menlu Retno Minta Penerobos KJRI Melbourne Diproses Hukum

8 Januari 2017

Menlu Retno Minta Penerobos KJRI Melbourne Diproses Hukum

Penerobosan KJRI Melbourne terjadi Jumat pekan lalu sekitar
pukul 12.52 siang, saat sebagian besar staf sedang beribadah
salat Jumat.

Baca Selengkapnya

Efek Trump Diklaim Bikin Susut Dana Masuk Indonesia  

6 Desember 2016

Efek Trump Diklaim Bikin Susut Dana Masuk Indonesia  

Bank Indonesia mengantisipasi faktor ekonomi global yang
mempengaruhi nilai tukar rupiah, termasuk pemilihan Presiden
Prancis.

Baca Selengkapnya