TEMPO.CO, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur mengenakan pajak 10 persen atas usaha kos maupun rumah singgah setempat. Balikpapan sudah mempunyai payung hukum daerah dalam pengelolaan kos dan rumah singgah.
"Ini potensi pendapatan daerah, karena jumlahnya ribuan kamar di Balikpapan," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Balikpapan Tirta Dewi, Sabtu, 8 Maret 2014. (Baca : Depok Genjot Pajak Kos-Kosan)
Namun pajak tak berlaku untuk semua ruamh kos. Dia mengatakan, pajak hanya dikenakan untuk kos dan singgah yang memiliki minimal 10 kamar untuk para tamu. (Baca : Kalimantan Timur Alami Defisit Anggaran Rp 1,6 T)
Tirta menegaskan, pihaknya akan menindak tegas usaha kos dan rumah singgah yang menolak membayar pajak daerah. Sanksi bisa pencabutan izin hingga pembongkaran paksa bangunannya.
SG WIBISONO
Terpopuler
Malaysia Airlines Hilang 2 Jam Setelah Take Off
Proyek Jembatan Selat Sunda Tidak Feasible
Pesawat N219 Mulai Terbang 2016
Berita terkait
Dirjen Pajak Beri Penghargaan untuk Pemkab Tapanuli Utara
5 Maret 2024
Pemkab Tapanuli Utara merupakan pemda dengan pembuatan barita acara rekonsiliasi tercepat 2023
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Bupati Sidoarjo dan Kepala BPPD atas Dugaan Kasus Pemotongan Insentif ASN
1 Februari 2024
Dalam OTT di Sidoarjo, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Pendopo Delta Wibawa, Kantor BPPD, hingga rumah bupati Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaOTT KPK di Sidoarjo, Kantor Kabid Pajak Daerah Disegel
26 Januari 2024
KPK menyegel beberapa ruangan di kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaTarif Pajak Hiburan yang Tak Menghibur Industri
25 Januari 2024
Pelaku usaha industri hiburan jenis diskotek hingga spa memprotes rencana kenaikan pajak hiburan hingga 40-75 persen. Pemerintah menjanjikan insentif
Baca SelengkapnyaInsentif Pajak Hiburan Bakal Gerus Pendapatan Daerah? Ini Kata Kemenkeu
23 Januari 2024
Kementerian Keuangan buka suara soal potensi penerimaan pajak daerah menurun karena ada insentif fiskal pajak hiburan.
Baca SelengkapnyaJenis dan Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DKI Jakarta 2024
21 Januari 2024
Pemprov DKI Jakarta resmi menerbitkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini diundangkan sejak 5 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaJadi Polemik, Pemerintah Janji Beri Keringanan Pajak Hiburan
19 Januari 2024
Pemerintah berjanji segera menerbitkan surat edaran soal keringanan pajak hiburan yang tengah menimbulkan polemik di industri hiburan.
Baca SelengkapnyaBerlaku Mulai 2025, Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Jakarta akan Dihapus
18 Januari 2024
Pemerintah DKI Jakarta menerbitkan aturan baru pungutan pajak bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB)
Baca SelengkapnyaNaik hingga 75 Persen, Ini Awal Mula dan Perkembangan Pajak Hiburan
18 Januari 2024
Sejumlah daerah di Indonesia telah menerapkan pajak hiburan hingga 70 persen.
Baca SelengkapnyaLuhut Minta Kenaikan Pajak Hiburan Diskotek Cs Ditunda, Ini Alasannya
18 Januari 2024
Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim pemerintah akan menunda kenaikan pajak hiburan jenis diskotek cs.
Baca Selengkapnya