Pajak Rokok 2014 Ditargetkan Rp 10 Triliun  

Selasa, 4 Maret 2014 15:29 WIB

TEMPO/Arif Wibowo

TEMPO.CO, Denpasar - Sejak diberlakukan Pajak Rokok Daerah mulai 1 Januari 2014 sesuai dengan UU Nomor 28 tahun 2009, setoran pajak rokok sudah mencapai Rp 20 miliar. Sampai akhir tahun 2014 diharapkan nilai pajak rokok tersebut akan mencapai Rp 10 triliun.

"Potensinya terlihat karena pita cukai rokok tahun 2013 mencapai Rp 100 triliun. Besaran pajak rokok 10 persen dari nilai cukai," kata Kepala Sub-Direktorat Sinkronisasi dan Dukungan Teknis Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Anwar Syahdat, seusai Diskusi Pemanfaatan Dana Tembakau untuk Kesehatan Masyarakat di Kuta, Bali, Selasa, 4 Maret 2014.

Anwar menjelaskan bahwa pajak rokok daerah sebenarnya adalah pajak provinsi yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui kantor Bea-Cukai. Pajak ini nantinya disalurkan setiap tiga bulan sekali kepada pemerintah provinsi yang besarannya ditentukan berdasarkan proporsi jumlah penduduk dibanding jumlah penduduk Indonesia.

Asumsinya, kata Anwar, semakin banyak jumlah penduduk suatu provinsi maka akan semakin banyak jumlah perokoknya. "Ini memang belum ideal karena mestinya benar-benar didasarkan pada jumlah konsumsi rokok di satu daerah. Namun data itu belum kita miliki," ujarnya.

Adapun provinsi yang berhak menerima pajak itu adalah provinsi yang sudah memiliki Perda Pajak Rokok Daerah. Sejauh ini sudah 32 provinsi yang memilikinya. DKI Jakarta sedang dalam proses pembahasan, sementara Kalimantan Utara masih mengikuti perda Kalimantan Timur karena belum memiliki DPRD provinsi yang punya hak membahas dan mengesahkan perda itu.

Adapun penggunaan hasil Pajak Rokok Daerah, seusai UU, minimal 50 persen harus digunakan untuk kepentingan kesehatan masyarakat khususnya penanganan penyakit yang berhubungan dengan merokok. Selain itu, dapat digunakan untuk melakukan penegakan hukum terkait dengan penegakan perda yang mengatur Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Menanggapi besarnya penerimaan pajak itu, aktivis penegakan KTR Bali, Made Kerta Duana, menegaskan bahwa penggunaannya harus diawasi bersama-sama. "Selama ini terus terang kita selalu mengalami masalah dalam penegakan KTR karena kurangnya dana bagi petugas pengawas di lapangan," ia menegaskan. Dana itu juga bisa digunakan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya merokok.

ROFIQI HASAN

Berita terkait

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

15 jam lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

2 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

7 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

8 hari lalu

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

9 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

29 hari lalu

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.

Baca Selengkapnya

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

40 hari lalu

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

49 hari lalu

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

Kemenkeu memastikan aspirasi masyarakat tentang bea cukai produk impor yang merupakan barang bawaan bakal dipertimbangkan oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

52 hari lalu

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.

Baca Selengkapnya

Apa Itu SPT Tahunan?

56 hari lalu

Apa Itu SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan WP untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta, dan kewajiban.

Baca Selengkapnya