Richard C. Adkerson (kiri), Presiden dan CEO Freeport McMoRan Copper and Gold Inc. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO , Jakarta - Pemerintah bisa dibilang masih acuh tak acuh untuk menanggapi permintaan rekomendasi ekspor tembaga oleh PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara. Sebab, pemerintah masih menunggu komitmen kedua perusahaan untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).
"Saat ini permintaan rekomendasi belum kami proses karena akan tergantung keseriusan perusahaan membangun smelter," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, R. Sukhyar dalam pesan singkat kepada Tempo, Ahad, 23 Februari 2014. (Baca juga : SembilanPerusahaan Kantongi Izin Ekspor Mineral)
Sukhyar mengatakan, Freeport sebenarnya telah mengajukan permohonan rekomendasi ekspor tembaga ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Rekomendasi tersebut diperlukan untuk mendapatkan izin ekspor dari Kementerian Perdagangan. "Kalau Newmont belum mengajukan," ujarnya.
Seperti disebutkan sebelumnya, pemerintah tetap menunggu kepastian perusahaan untuk membangun smelter. Sebab, terkait komitmen tersebut, kedua perusahaan ini masih memfinalisasi kerjasama dengan perusahaan-perusahaan pembangun smelter. Freeport sekarang telah bekerja sama dengan PT Indosmelt dan PT Aneka Tambang untuk memasok konsentrat, sedangkan Newmont bekerja sama dengan Indosmelt dan PT Nusantara Smelting Corporation. (Lihat juga : Wamen ESDM: Freeport Mau Tutup Tambang? Silakan!)
Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 mensyaratkan sejumlah hal untuk mendapatkan rekomendasi ekspor, di antaranya memiliki bukti cukup cadangan, menunjukkan keseriusan pembangunan smelter dengan menyerahkan rencana pembangunan, serta memenuhi kinerja pengelolana lingkungan.
Namun, pemerintah akan menambahkan klausul setoran jaminan kesungguhan sebesar 5 persen untuk dapat mengekspor mineral olahan tanpa pemurnian (konsentrat).
Presiden Direktur Newmont, Martiono Hadianto mengatakan masih terus bernegosiasi untuk mendapatkan izin ekspor tersebut. Tapi, Martiono tidak menjawab apakah NNT jadi mengajukan arbitrase terkait aturan tersebut. Ia pun enggan membeberkan apakah ada permintaan khusus dari NNT pada pemerintah dalam negosiasi untuk mendapatkan rekomendasi ekspor mineral. (Berita terkait : Newmont Siapkan Langkah Hukum Lawan Pemerintah?)
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Rozik B. Soetjipto, mengatakan pihaknya masih terus mengadakan pembicaraan dengan pemerintah terkait regulasi pembatasan ekspor. Freeport, kata Rozik, tidak pernah berniat mengajukan arbitrase terkait regulasi bea keluar ekspor tersebut. "Freeport tidak pernah berniat mengajukan arbitrase. Kami sedang dalam proses," katanya.