66 Restoran di Tangsel Tak Bayar Pajak, Kenapa?

Reporter

Editor

Elik Susanto

Kamis, 13 Februari 2014 04:02 WIB

Baliho Gubernur Banten Atut Chosiyah yang berisi himbauan membayar pajak terpasang di kawasan Serpong, Banten (9/10). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.

TEMPO.CO , Jakarta: Sebanyak 66 restoran dengan skala besar dan kecil di Kota Tangerang Selatan, Banten, tidak memiliki izin. Restoran tersebut tersebar di tujuh kecamatan dengan rincian sebagai berikut: Pondok Aren sebanyak 35 restoran, Serpong 13 restoran, Serpong Utara tiga restoran, Ciputat ada empat restoran, Ciputat Timur tiga restoran, Pamulang empat restoran serta Kecematan Setu empat restoran.

Menurut Kepala bidang Non-Pajak Bumi dan Bangunan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tangerang Selatan Chusnul Amanah, akibat belum ada izin mereka belum bayar pajak. "Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak bisa mengambil pajak, sebab restoran itu belum menjadi wajib pajak," kata dia Rabu, 12 Februari 2014.

Dia menjelaskan, restoran yang terdata dan mempunyai wajib pajak yakni sebanyak 470 buah. Usaha makanan ini memiliki pendapatan di atas Rp 15 juta per bulan, sesuai dengan ketentuan wajib pajak. Restoran yang belum memiliki izin, katanya, akan diberikan surat teguran hingga tiga kali. (Baca: Pajak Restoran Bisa Capai Rp 38 Miliar)

Apabila pengusaha restoran belum juga mengurus, Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan memberi sanksi. "Kami pasangi stiker di restoran itu dengan tulisan Restoran Ini Belum Membayar Pajak. Ini menjadi catatan bagi pengunjung," ujarnya.

Ketua Persatuan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangerang Selatan, Gusri Effendi, menyambut baik ancaman sanksi yang diberikan pemerintah kepada restoran tak berizin.
Dengan tidak adanya izin, kata dia, sama saja melakukan usaha secara ilegal dan melanggar ketentuan dalam berusaha. "Sangat setuju dengan adanya sanksi," ujarnya.

Gusri menuturkan, 66 restoran yang tak berizin bukan anggota resmi PHRI. Sebab, seluruh anggota PHRI telah menyertakan surat kelengkapan administrasi izin usaha. "Salah satu syarat menjadi anggota PHRI yakni memiliki dokumen wajib pajak. Sehingga, tidak ada anggota PHRI yang tak berizin," tegasnya.





ELIK | ANTARA

Berita Terkait

Aturan Pajak Penghasilan Bagi UKM Akan Dikaji Lagi

Separuh Pengusaha di Batam Tak Bayar Pajak

Pajak Sektor Konsumsi Jadi Andalan

Ekonomi Lesu, Penerimaan Pajak Jauh dari Target

Berita terkait

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

13 hari lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Pajak Beri Penghargaan untuk Pemkab Tapanuli Utara

5 Maret 2024

Dirjen Pajak Beri Penghargaan untuk Pemkab Tapanuli Utara

Pemkab Tapanuli Utara merupakan pemda dengan pembuatan barita acara rekonsiliasi tercepat 2023

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Bupati Sidoarjo dan Kepala BPPD atas Dugaan Kasus Pemotongan Insentif ASN

1 Februari 2024

KPK Panggil Bupati Sidoarjo dan Kepala BPPD atas Dugaan Kasus Pemotongan Insentif ASN

Dalam OTT di Sidoarjo, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Pendopo Delta Wibawa, Kantor BPPD, hingga rumah bupati Sidoarjo.

Baca Selengkapnya

OTT KPK di Sidoarjo, Kantor Kabid Pajak Daerah Disegel

26 Januari 2024

OTT KPK di Sidoarjo, Kantor Kabid Pajak Daerah Disegel

KPK menyegel beberapa ruangan di kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Baca Selengkapnya

Tarif Pajak Hiburan yang Tak Menghibur Industri

25 Januari 2024

Tarif Pajak Hiburan yang Tak Menghibur Industri

Pelaku usaha industri hiburan jenis diskotek hingga spa memprotes rencana kenaikan pajak hiburan hingga 40-75 persen. Pemerintah menjanjikan insentif

Baca Selengkapnya

Insentif Pajak Hiburan Bakal Gerus Pendapatan Daerah? Ini Kata Kemenkeu

23 Januari 2024

Insentif Pajak Hiburan Bakal Gerus Pendapatan Daerah? Ini Kata Kemenkeu

Kementerian Keuangan buka suara soal potensi penerimaan pajak daerah menurun karena ada insentif fiskal pajak hiburan.

Baca Selengkapnya

Jenis dan Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DKI Jakarta 2024

21 Januari 2024

Jenis dan Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DKI Jakarta 2024

Pemprov DKI Jakarta resmi menerbitkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini diundangkan sejak 5 Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Jadi Polemik, Pemerintah Janji Beri Keringanan Pajak Hiburan

19 Januari 2024

Jadi Polemik, Pemerintah Janji Beri Keringanan Pajak Hiburan

Pemerintah berjanji segera menerbitkan surat edaran soal keringanan pajak hiburan yang tengah menimbulkan polemik di industri hiburan.

Baca Selengkapnya

Berlaku Mulai 2025, Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Jakarta akan Dihapus

18 Januari 2024

Berlaku Mulai 2025, Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Jakarta akan Dihapus

Pemerintah DKI Jakarta menerbitkan aturan baru pungutan pajak bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB)

Baca Selengkapnya

Naik hingga 75 Persen, Ini Awal Mula dan Perkembangan Pajak Hiburan

18 Januari 2024

Naik hingga 75 Persen, Ini Awal Mula dan Perkembangan Pajak Hiburan

Sejumlah daerah di Indonesia telah menerapkan pajak hiburan hingga 70 persen.

Baca Selengkapnya