Pemerintah Minta 3 Syarat Perpanjangan Kontrak Exxon di Natuna
Reporter
Editor
Selasa, 18 Januari 2005 01:36 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Iin Arifin Takhyan mengatakan perpanjangan kontrak Exxonmobil dan Pertamina dilapangan gas Natuna D-Alpha sebelum berproduksi memerlukan tiga syarat. "Kalau ketiganya dipenuhi kami tidak ada masalah," kata Iin di Jakarta Senin (17/1). Dia mengatakan yang diinginkan pemerintah adalah adanya pasar, visible (kelayakan) dan komitmen. "Dari pemerintah intinya tiga itu saja," tambahnya.Iin lebih jauh menyatakan hingga kini belum ada jawaban dari pemerintah tentang kontrak di lapangan gas Natuna D alhpa. "Walau sudah habis pada 9 Januari lalu tapi ada perjanjian dasar, sehingga masih memungkinkan untuk bicara," tutur Iin.Semula kontrak bagi hasil yang ditandatangani 1985 itu berakhir pada 9 Januari 2005. Namun karena adanya amandemen melalui perjanjian dasar maka diberikan perpanjangan dua tahun setelah pemerintah (BP Migas) menilai proposal yang diajukan. Sehingga masa kontrak baru akan habis tahun 2007. Kontrak bagi hasil ExxonMobil di Natuna memang agak berbeda dengan kontrak biasanya karena pengembangan lapangan secara teknis memerlukan teknologi tinggi. Ukuran lapangan gas yang besar serta komposisi gas dengan kandungan 70 persen karbondioksida memeberi pertimbangan tersendiri dalam pengembangan lapangan ini. Maka tahun 1995, pemerintah sempat mengamandemen kontrak yang ada karena belum tercapai kesepakatan dalam pengembangan lapangan gas terutama yang berkaitan dengan masalah komersialisasi. Hasil amandemen dituangkan dalam basic agreement yang berisi tentang perpanjangan waktu selama dua tahun yang disebut sebagai pre- appropriation periode. Selama waktu tersebut kontraktor diminta melakukan finalisasi pengembangan lapangan.Lapangan gas Natuna D-Alpha terletak di laut Natuna, sebelah utara Kalimantan, ditemukan pada tahun 1973. Memiliki kandungan hidrokarbon yang diperkirakan sebesar 46 triliun kaki kubik. ExxonMobil memiliki bagian 76 persen dari Production Sharing Contract (PSC) di lapangan gas Natuna, sedangkan Pertamina sebesar 24 persen. (muhamad fasabeni)