Pesawat Merpati Nusantara Airlines (MNA) yang tergelincir dan patah di Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur, (10/6). ANTARA/Bernadus Tokan
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menyatakan tidak memiliki rencana mengeluarkan rekomendasi bagi PT Merpati Nusantara Airlines. "Soal bisnis Merpati mau terus atau bagaimana, itu urusan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," kata Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Djoko Murjatmodjo saat dihubungi Tempo, Minggu, 26 Januari 2014.
Pada 24 Januari 2014, Merpati menerbitkan surat edaran tentang pembayaran gaji Desember 2013 dan Januari 2014. Surat Nomor SE/DF/03/I/2014 yang ditandatangani oleh Direktur Keuangan dan Administrasi Daulat Musa itu menyebut pada pertemuan karyawan dengan direksi serta komisaris Merpati pada 15 Januari 2014.
Presiden Direktur maskapai itu memaparkan upaya yang telah dan akan dilakukan dalam program penyelamatan dan penyehatan perusahaan secara transparan. "Sehingga semuanya mengetahui situasi dan kondisi saat ini," ujar Daulat dalam poin pertama surat itu.
Pada poin kedua berisi perusahaan telah menerbitkan surat edaran Nomor SE/DF/57/XII/2013 tanggal 27 Desember 2013, yang menjelaskan perusahaan tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana telah dijanjikan dalam surat edaran tersebut tepat waktu.
Kemudian dalam poin ketiga, Merpati mengungkapkan perusahaan dan manajemen telah berupaya untuk memenuhi kewajiban terkait pembayaran gaji Desember 2013 dan Januari 2014. Namun pada kenyataannya, manajemen menyampaikan kembali kepada karyawan tentang perubahan jadwal pembayaran karena kemampuan likuiditas perusahaan yang terbatas.
Selanjutnya pada poin keempat, manajemen mengklaim terus berupaya melakukan pembayaran gaji Desember 2013 dan Januari 2014. Pembayaran akan dilaksanakan bertahap mulai Februari mendatang jika tidak terjadi kendala di luar kemampuan manajemen.
"Pada kesempatan ini pula, manajemen memohon kepada seluruh karyawan kiranya dapat memahami kondisi tersebut," kata Daulat.