Marak, Reklamasi Pascatambang Diganti Duit

Senin, 9 Desember 2013 15:06 WIB

Aktivitas pertambangan batu bara di site Port Asam Asam PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (10/10). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Banjarmasin - Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Selatan, Kustono Widodo, mengatakan perusahaan pertambangan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Selatan belum berkomitmen melakukan reklamasi pascatambang. Alasannya, pemegang IUP merasa sudah memberi jaminan kepada kabupaten/kota penghasil batu bara.

Dengan jaminan duit, kata Kustono, perusahaan tambang biasanya enggan melakukan reklamasi. "Kami susah juga menindak karena izin pemberian IUP ada di kabupaten/kota," kata Kustono kepada Tempo di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Senin, 9 Desember 2013.

Menurut dia, sedikitnya ada 502 perusahaan tambang pemegang IUP di Kalimantan Selatan. Dari jumlah itu, 357 perusahaan berstatus clear dan clean (CNC). Sisanya belum mendapat status CNC. Sementara perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusaha Batu Bara (PKP2B) ada 19 perusahaan dan dua perusahaan pemegang kontrak karya (KK) di Kalsel.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan, Ikhlas, mengaku kesulitan menertibkan perusahaan nakal pemegang IUP di kabupaten/kota penghasil batu bara. Kendati berstatus CNC, Ikhlas yakin bukan jaminan perusahaan pemegang IUP menjalankan reklamasi pascatambang.

Saat ini, luas lahan terganggu di Kalimantan Selatan mencapai 33.726,22 hektare, dengan luas lahan yang sudah direklamasi mencapai 18.700,36 hektare dan luas revegetasi 9.074 hektare. "Mungkin sudah merasa bayar jaminan, mereka jadi enggan mereklamasi lahan," ujar Ikhlas.

Ketua Komisi Pertambangan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Puar Junaidi, mengakui masih banyak perusahaan tambang nakal di Kalimantan Selatan. September lalu, pihaknya telah menelurkan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Reklamasi Pascatambang. Puar berharap, perda mampu menekan perusahaan tambang melakukan reklamasi di daerahnya. "Sanksinya berupa teguran, penghentian sementara, dan pencabutan izin," ucap dia.

DIANANTA P. SUMEDI

Terpopuler

Artijo, Hakim 'Killer' di Mata Koruptor
Kerusuhan Pecah di Little India Singapura
Ini Koleksi Vila Para Jenderal di Citamiang
Ini yang Membuat Mandela Kagum pada Fidel Castro










Berita terkait

Mengenal Apa Itu AMDAL, Tujuan, dan Manfaatnya

17 September 2023

Mengenal Apa Itu AMDAL, Tujuan, dan Manfaatnya

AMDAL adalah sebuah kajian tentang dampak lingkungan yang muncul karena aktivitas bisnis. Berikut ini tujuan AMDAL dan manfaatnya.

Baca Selengkapnya

Tambah Direksi Baru, PT Merdeka Battery Materials: Untuk Memperkuat Struktur Manajemen

30 Juni 2023

Tambah Direksi Baru, PT Merdeka Battery Materials: Untuk Memperkuat Struktur Manajemen

PT Merdeka Battery Materials, Tbk atau MBMA sepakat menambah direksi dan mengangkat Andre Phillip Starkey sebagai direktur.

Baca Selengkapnya

Skandal Korupsi, Venezuela Tangkap 9 Pejabat Perusahaan Tambang Negara

3 April 2023

Skandal Korupsi, Venezuela Tangkap 9 Pejabat Perusahaan Tambang Negara

Pihak berwenang Venezuela telah menahan sembilan pejabat dari konglomerat logam milik negara Corporacion Venezolana de Guayana (CVG) dalam penyelidikan korupsi.

Baca Selengkapnya

53 Persen dari Produk Domestik Regional Bruto Kaltim Berasal dari Sektor Pertambangan

13 Februari 2023

53 Persen dari Produk Domestik Regional Bruto Kaltim Berasal dari Sektor Pertambangan

Pertambangan dan penggalian memberikan sumbangan terbesar terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) 2022.

Baca Selengkapnya

Tambang Batu Hijau Bangun Smelter AMIN, Penyumbang Investasi Terbesar NTB

1 Februari 2023

Tambang Batu Hijau Bangun Smelter AMIN, Penyumbang Investasi Terbesar NTB

Proyek pembangunan smelter AMMAN yang dilakukan oleh PT Amman Mineral Industri (AMIN) menjadi penyumbang realisasi investasi terbesar di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada periode 2022.

Baca Selengkapnya

5 Peserta Aksi Mogok Makan di Kantor Komnas HAM Dilarikan ke Rumah Sakit

18 Desember 2022

5 Peserta Aksi Mogok Makan di Kantor Komnas HAM Dilarikan ke Rumah Sakit

Mereka menuntut Komnas HAM untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) kepada korban.

Baca Selengkapnya

Proteksi Bahan Baku Mobil Listrik, Kanada Usir Perusahaan Tambang Lithium Cina

7 November 2022

Proteksi Bahan Baku Mobil Listrik, Kanada Usir Perusahaan Tambang Lithium Cina

Ketegangan antara Barat dan Cina meningkat atas kendali sumber lithium, logam tanah jarang, kadmium, dan mineral lain.

Baca Selengkapnya

Usut Pelanggaran Perusahaan Tambang Emas dan Tembaga di Sumbawa, ESDM Bakal Terjunkan Tim

30 Oktober 2022

Usut Pelanggaran Perusahaan Tambang Emas dan Tembaga di Sumbawa, ESDM Bakal Terjunkan Tim

Perusahaan yang mengoperasikan 25 ribu hektare tambang emas dan tembaga di Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, diduga melakukan sejumlah pelanggaran.

Baca Selengkapnya

Resesi Global Kian Dekat, Bagaimana Dampaknya ke Indonesia?

27 September 2022

Resesi Global Kian Dekat, Bagaimana Dampaknya ke Indonesia?

Ekonom senior Center Of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menjelaskan masih ada kemungkinan Indonesia terkena dampak dari resesi global.

Baca Selengkapnya

PT Tambang Mas Sangihe Tetap akan Eksplorasi Meski Izin Operasional Dibatalkan

11 September 2022

PT Tambang Mas Sangihe Tetap akan Eksplorasi Meski Izin Operasional Dibatalkan

Posisi PT TMS secara hukum dinilai sudah ilegal. PT TMS diminta menghentikan segala aktivitasnya di area konsesi tambang.

Baca Selengkapnya