TEMPO Interaktif, Jakarta:BI memberikan kesempatan selama satu bulan kepada Bank Global untuk mengembalikan beberapa dokumen yang sudah coba dihilangkan. BI juga memberikan kesempatan kepada Pelaksana Penjaminan Pemerintah (UP3) dalam rangka penjaminan nasabah. Deputi Gubernur Senior BI MIranda Gultom mengatakan, pertimbangan beku kegiatan usaha ini mengingat kondisi keuangan Bank Global yang terus memburuk. “Ini akibat adanya surat berharga fiktif dan kredit fiktif, sehingga rasio kecukupan modalnya negatif,” kata Miranda jumpa pers di gedung BI malam ini.Selain itu, Bank Global tidak dapat memenuhi permintaan BI untuk meningkatkan modalnya. BI memberi batas waktu hingga hari ini (13/12). Pertimbangan lainnya, menurut Miranda, direksi Bank Global tidak menunjukkan itikad baik dalam upaya pemeriksaan BI. “Ini tercermin dari upaya menghalangi pemeriksaan BI,” katanya. Karena itu, BI menilai, direksi dan eksekutif bank telah melakukan tindak pidana karena telah mencoba menghilangkan barang bukti. Upaya penghilangan barang bukti itu tercium mulai Sabtu (11/12), tapi waktu itu BI tidak berhasil menerobos masuk ke Bank Global. Minggu (12/12), bersama polisi, BI memastikan adanya upaya itu tapi masih belum bisa mengamankan aset-aset tersebut. Akhirnya, hari ini beberapa dokumen yang berusaha dihilangkan itu disita. Miranda mengatakan, BI telah meminta pejabat berwenang untuk mencegah dan menangkal direksi pergi ke luar negeri. BI menghimbau agar karyawan Bank Global kooperatif dalam memberikan keterangan serta dokumen. Menurut catatan BI, Jumlah dana pihak ketiga terakhir Bank Global sekitar Rp 1 triliun dan rasio kecukupan modal bank itu minus 39 persen. Yandi MR-Tempo