KPK Beri Waktu Tiga Bulan untuk Perbaikan Sistem Pajak
Reporter
Editor
Selasa, 7 Desember 2004 14:16 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Taufiequrachman Ruki, meminta kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memperbaiki sistem pajak. Permintaan itu disampaikan karena berdasarkan hasil inventarisasi dari hasil kajian telah ditemukan sembilan poin sistem yang harus diperbaiki Dirjen Pajak. "Silahkan Dirjen Pajak perbaiki sistem tersebut," kata Taufiequrachman kepada wartawan, Selasa (7/12) di Jakarta. Salah satu poin yang sangat menonjol, menurut Taufieq adalah tawar menawar pajak antara wajib pajak dengan petugas pajak. "Dan ternyata itu bukan untuk kepentingan wajib pajak, tapi untuk kepentingan pegawai pajak," katanya. Taufieq tidak menyebutkan sanksi apa yang akan diberikan seandainya dalam waktu tiga bulan Dirjen Pajak tidak memperbaiki sistem. "Itu kinerja Dirjen ke Menteri Keuangan," ujarnya. Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo, mengatakan permintaan Ketua KPK tersebut sudah dilakukan secara bertahap. "Sekarang sistem kita sudah ada, kita hanya ingin meluruskan sesuatu yang belum lurus," katanya kepada wartawan hari ini, Selasa (7/12). Selama ini, menurut Hadi, dia telah melakukan tindakan tegas kepada aparat pajak yang terbukti melanggar kode etik jabatan. Ia menyebutkan, dalam satu tahun ini telah memberikan sanksi kepada 300 pegawai pajak, memberhentikan dengan tidak hormat 25 pegawai pajak, dan melepaskan pangkat kepada satu orang pegawai pajak. "Lalu apa kurang kita," ujarnya. Erwin Dariyanto - Tempo