TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan distrik Amerika Serikat menyatakan perusahaan penyedia mesin anjungan tunai mandiri (ATM) global, Diebold Inc, mengeluarkan US$ 147 ribu untuk liburan dan hiburan para pejabat dari tiga bank milik negara. Demikian diungkapkan para pengacara untuk penggugat, Securities and Exchange Commission, Scott W. Friestad, Brian O. Quinn, dan Devon A. Brown, dalam dokumen pengadilan, Selasa, 22 Oktober 2013.
Diebold menjual ATM serta produk dan jasa terkait kepada bank-bank milik pemerintah di Indonesia. Pada 2005-2010, Diebold melalui perwakilannya di Indonesia, PT Diebold Indonesia, menyediakan perjalanan-perjalanan liburan serta hiburan bagi para pejabat tiga bank milik pemerintah di Indonesia. Tujuannya, agar Diebold sukses menjalankan bisnis dengan bank-bank tersebut.
Dalam korespondensi melalui surat elektronik pada 2009, seorang karyawan Diebold Indonesia meminta persetujuan atasannya untuk membayar perjalanan liburan ke Eropa untuk para pejabat salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Atasannya memberikan persetujuan dan mengatakan, "Buatlah perjalanan ini sukses untuk penawaran mendatang juga."
Seperti halnya di Cina, Diebold kekurangan pengawasan internal yang efektif untuk mendeteksi dan mencegah pembayaran liburan bagi para pejabat bank itu. Dalam pembukuan perusahaan, uang yang dikeluarkan Diebold tersebut dicatatkan sebagai biaya pelatihan.
Selama 2005-2010, Diebold berhasil meraup penghasilan US$ 16 juta dari penjualannya kepada bank-bank BUMN yang para pejabatnya telah disuap itu. (Baca juga : BI Belum Ketahui Skandal Diebold)
Diebold Inc. berkantor pusat di Canton Selatan, Ohio. Perusahaan itu memproduksi serta menjual mesin ATM dan sistem keamanan bank. Diebold beroperasi di lebih dari 90 negara.
MARIA YUNIAR
Berita Terpopuler :
Perusahaan ATM AS Suap Pejabat Bank BUMN Indonesia
Soal Akses Pajak di Bank, Indonesia Tertinggal
Suriname Lirik Investor Asal Jawa
Ban Pesawat Lion Air Dipermak di Hong Kong
Bulog Baru Beli 84 Ton Kedelai Lokal
Avtur Distop, Merpati Evaluasi Rute Tak Efisien
Berita terkait
Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan
4 hari lalu
Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.
Baca SelengkapnyaKPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan
4 hari lalu
Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru
13 hari lalu
KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City
13 hari lalu
KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara
4 Maret 2024
Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini
4 Maret 2024
Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Baca SelengkapnyaDidesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri
1 Maret 2024
Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.
Baca SelengkapnyaCerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri
28 Februari 2024
Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej
27 Februari 2024
Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku
22 Februari 2024
Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel
Baca Selengkapnya