TEMPO Interaktif, Jakarta:Bapepam dan Koalisi Masyarakat Anti Skandal Bank Lippo sepakat untuk terus melakukan upaya agar kasus Bank Lippo selain dikenakan administratif juga dibawa ke proses pidana. "Tadi sudah ada kesamaan pandangan soal itu," kata perwakilan koalisi Teten Masduki kepada wartawan usai bertemu dengan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) Herwidayatmo di Kantor Bapepam, Selasa (11/3). Seperti diberitakan sebelumnya, Teten mengatakan bahwa maksud kedatangannya adalah untuk menyampaikan kekecewaan pihaknya atas penjelasan ketua Bapepam mengenai penanganan kasus Bank Lippo di media massa. Herwid mengatakan bahwa direksi Bank Lippo hanya akan dikenai sanksi administratif berupa denda. Selain itu, juga dikatakan bahwa kerugian negara belum terjadi dalam kasus Bank Lippo, karena right issue belum terjadi. Teten menjelaskan, bahwa dalam pertemuan tadi Herwid mengatakan telah terjadi misinformasi. Menurut Herwid, sebenarnya sudah ada potensi kerugian negara. Kalau mengacu pada Undang-undang Korupsi No.31 tahun 1999 itu sudah merupakan delik korupsi. "Saya sebagai ketua Bapepem partikelir diminta untuk melakukan ralat ini," kata Teten berseloroh yang langsung disambut tawa wartawan. Ditambahkan Teten, untuk mencegah proses hukum skandal Bank Lippo agar tidak jalan, pihaknya sudah meminta kepada Mahkamah Agung agar memberi perhatian khusus, dalam pemilihan hakim yang menangani kasus tersebut. "Karena ini menyangkut uang yang sangat besar sehingga kemungkinan ada penyuapan terhadap hakim juga sangat besar," kata ketua Indonesia Corruption Watch ini. Sementara itu, pengamat ekonomi Faisal Basri yang juga tergabung dalam koalisi mengatakan kurang sependapat dengan Bapepam soal laporan keuangan dan dugaan penggorengan saham Bank Lippo. Bapepam memandang hal tersebut sebagai sebuah kecerobohan, tapi Faisal menganggap itu sudah bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. "Kesalahan laporan keuangan tidak bisa hanya dikenakan sanksi denda tapi juga bisa pidana," katanya. Mengenai kerugian negara, lanjut dia, sebenarnya secara riil negara sudah dirugikan. "Opportunity cost dari uang yang ada sekarang ini bisa dinilai," ujarnya. Pihak koalisi dan Bapepam, kata Faisal, juga sepakat bahwa tindakan tegas pemerintah dan upaya hukum yang dilakukan pihaknya tidak akan membuat Bank Lippo mengalami rush. "Sejauh ini justru Bank Lippo tidak rush dan harga sahamnya mencapai Rp 410. Jadi upaya-upaya kita direspon dengan sangat baik," katanya. Untuk itu, Faisal meminta pemerintah harus punya keteguhan hati untuk melaksanakan law enforcement, agar kasus ini betul-betul bisa memulihkan nama baik pasar modal baik di dalam negeri ataupun dimata dunia internasional. Sedangkan, Herwid sendiri usai pertemuan membenarkan bahwa sudah ada kesepakatan mengenai masalah kerugian negara dalam skandal Bank Lippo tersebut. Tapi dia membantah kalau dikatakan dirinya merevisi pernyataannya di media masaa beberapa waktu lalu. "Saya nggak merevisi. Kadang-kadang teman-teman wartawan mengkuote yang punya nilai jualnya tapi tidak secara lengkap. Jadi kesannya saya tukang marah-marah," katanya dengan nada kecewa. Selain Teten dan Faisal Basri, juga ikut berdiskusi pengamat pasar modal Lin Che Wei. Lin Che Wei sendiri adalah orang yang paling lantang menyuarakan adanya skandal di tubuh Bank Lippo. Dia akhirnya diadukan Wakil Presiden Komisaris Bank Lippo Roy E. Tirtadji atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Sam Cahyadi --- TNR
Berita terkait
BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik
29 detik lalu
BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik
Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.