Kreditor Kecewa Putusan Pengadilan atas Bakrieland
Editor
Abdul Malik
Senin, 23 September 2013 13:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - The Bank of New York Mellon cabang London yang bertindak sebagai wali dari kreditur internasional (pemegang obligasi) mengaku kecewa atas putusan pengadilan terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Bakrieland Development Tbk (ELTY). Sebab, gugatan pailit mereka terhadap Bakrieland ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Kami menghormati keputusan majelis hakim, tapi yang jelas kami kecewa," kata kuasa hukum Bank of New York Mellon, Nira Nazarudin, saat ditemui di PN Jakarta Pusat hari ini, Senin, 23 September 2013.
Menurut Nira, sistem wali amanat atau trustee juga dikenal di Indonesia. Sehingga, pihaknya memilih untuk mengajukan PKPU di Indonesia, bukan di Inggris ataupun Singapura.
Pihaknya mengaku akan mendiskusikan lebih lanjut dengan klien mengenai langkah yang dapat dilakukan setelah ini. Untuk diketahui, selaku pemohon Bank of New York Mellon dapat mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung atas putusan hari ini. "Kami masih punya upaya kasasi, tapi kami belum tahu klien kami mau atau tidak," kata Nira.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hari ini memutuskan untuk menolak gugatan pemegang obligasi atas kasus permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas PT Bakrieland Development tbk (ELTY), anak usaha Grup Bakrie sebagai tergugat. Majelis hakim menilai pengajuan ini tidak dapat diberlakukan di wilayah hukum Indonesia.
"Mengingat Pasal 1338 Undang-Undang Nomor 37 tentang Kepailitan dan PKPU dan UU No 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Bank Indonesia, majelis menolak permohonan PKPU yang diajukan pemohon," ujar ketua Majelis Hakim Dwi Sugiarto dalam pembacaan putusan di PN Jakarta Pusat hari ini, Senin, 23 September 2013.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang wali amanat tidak mengatur tentang wali amanat yang diadakan di luar Indonesia. Oleh sebab itu, trust deed atau perjanjian obligasi tersebut sangat tepat apabila diuji secara yuridis dimana perjanjian itu dibuat, yakni di Inggris.
"Karena pihak debitor (BLD Investment Ltd) berkedudukan di Singapura, pengadilan tidak mungkin menyatakan debitor dalam keadaan PKPU atau pailit karena bukan kewenangan Pengadilan Niaga di Indonesia,"ujar Dwi.
Untuk diketahui, anak usaha Bakrieland, yakni BLD Investment Ltd, menerbitkan equity-linked bonds pada 23 Maret 2010 senilai US$ 155 juta atau Rp 1,7 triliun dengan suku bunga 8,62 persen. Obligasi itu jatuh tempo pada 23 Maret 2015. Namun, The Bank of New York Mellon berperan sebagai trustee (wali) untuk pemegang obligasi meminta percepatan pembayaran lebih awal atau exercise put option, yakni tanggal 23 Maret. Karena tidak menemui kesepakatan, PT Bakrieland Development Tbk. (ELTY) digugat pailit oleh The Bank of New York Mellon cabang London.
RIRIN AGUSTIA