TEMPO.CO, Jakarta -Calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Mirza Adityaswara membantah adanya transaksi mencurigakan dalam rekening pribadinya. Menurut dia, laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan aliran yang wajar dari hasil kerjanya.
"Awal 2012 saya buka rekening untuk pasar modal. Tidak ada larangan, kan, seseorang buka rekening di perusahaan sekuritas," kata Mirza dalam fit and proper test di Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, 3 September 2013.
Pernyataan itu adalah jawaban untuk salah seorang anggota Komisi Keuangan dan Perbankan dari Fraksi PDI Perjuangan, Arif Budimanta, yang mempertanyaan soal aliran dana yang dilaporkan PPATK. Menurut Mirza, dana sebesar Rp 300 juta yang dipertanyakan PPATK tersebut merupakan hasil selama dia bekerja di perusahaan asing dan perusahaan sekuritas. "Jadi jumlah segitu wajar," katanya.
Mirza juga mengatakan sudah melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. "Sudah disampaikan aset kami. Ada surat berharga, tanah, cash juga ada. Laporan pajak juga sudah disampaikan. Bagi kami integritas adalah nomor satu," katanya.