Tolak Upah Murah, Buruh Siap Turun ke Jalan  

Reporter

Editor

Zed abidien

Minggu, 1 September 2013 12:46 WIB

TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Jakarta - Lebih dari dua ribu buruh se-Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi bersiap menggelar aksi besar-besaran pada 3 September mendatang. Direktur Eksekutif Trade Union Right Center (TURC) Surya Tjandra mengatakan aksi buruh merupakan bentuk penolakan atas politik upah murah yang tengah disiapkan pemerintah. "Kami akan tolak apa pun kebijakan pemerintah yang tak berpihak pada buruh," kata Surya saat dihubungi, Ahad, 1 September 2013.

Menurut Surya, saat ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tengah menyiapkan instruksi presiden sebagai tindak lanjut dari amanat presiden mengenai buruh dan tenaga kerja pada pidato 17 Agustus lalu. Namun sayangnya, inpers yang tengah disiapkan itu, menurut Surya, justru terindikasi merugikan buruh.

Kebijakan yang merugikan itu, kata Surya, misalnya kebijakan berupa pembatasan kenaikan upah maksimal 10 persen dari inflasi. Padahal, kata Surya, pemerintah pusat seharusnya tak memberi batasan maksimal, melainkan batas minimal. Penetapan batas maksimal ini, kata Surya, adalah bentuk ketidakberpihakan pemerintah pada buruh. "Sejak reformasi tak ada kebijakan riil pemerintah yang melindungi dan berpihak pada buruh."

Surya juga menilai keluarnya inpers tentang batas maksimal upah justru tak relevan. Alasannya selama ini soal pengupahan merupakan kewenangan pemerintah daerah. Dalam menetapkan upah pun, pemerintah daerah akan berpatokan pada hasil musyawarah dewan pengupahan yang terdiri dari pengusaha, serikat buruh dan pemerintah. "Jadi, tak perlu ada inpers ini. Kami akan tolak terus sampai batal," ujarnya.

Aksi pada 3 September ini, kata Surya, akan dilakukan bergelombang hingga 5 September di beberapa kota. Untuk aksi di Jakarta rencananya akan dipusatkan di kantor Gubernur DKI Jakarta. Selain menolak upah murah, aksi juga ingin memastikan pemerintah mempersiapkan pelaksanaan sistem jaminan kesehatan untuk buruh. Sejauh ini, Surya mengatakan, masih banyak buruh yang belum tercakup dalam program Jamkesmas.

Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Muhammad Hakim, menyatakan selain menoak inpers, aksi juga akan mendesak dewan pengupahan untuk meningkatkan Komponen Hidup Layak dalam komponen buruh.

Saat ini pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja baru menaikkan komponen upah dari 46 menjadi 60. Sementara KSPI dan serikat buruh menilai komponen hidup layak minimal buruh saat ini terdiri dari 84 komponen. Beberapa komponen yang selama ini belum masuk, misalnya biaya pulsa minimal Rp 30 ribu per bulan.

IRA GUSLINA SUFA


Berita terkait

BPS: Upah Harian Buruh Tani Naik 0,36 Persen  

16 Mei 2016

BPS: Upah Harian Buruh Tani Naik 0,36 Persen  

Semakin tinggi upah riil, semakin tinggi daya beli

buruh.

Baca Selengkapnya

BKPM: Upah Masalah Terbesar Sektor Padat Karya  

21 Desember 2015

BKPM: Upah Masalah Terbesar Sektor Padat Karya  

Paket kebijakan jilid IV telah memberikan kepastian dengan memberikan formula penghitungan pengupahan.

Baca Selengkapnya

Upah Naik, Bos Kapal Api Pilih Mesin Robot Gantikan Buruh  

13 Desember 2015

Upah Naik, Bos Kapal Api Pilih Mesin Robot Gantikan Buruh  

Upah minimum buruh kopi yang terus meningkat membuat bos Kapal Api memilih teknologi robot.

Baca Selengkapnya

Tuntut PP Pengupahan Dicabut, Buruh Mogok Nasional 4 Hari  

24 November 2015

Tuntut PP Pengupahan Dicabut, Buruh Mogok Nasional 4 Hari  

Tuntut PP Nomor 78 dicabut, serikat buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Upah akan menggelar aksi mogok nasional selama empat hari mulai hari ini.

Baca Selengkapnya

DPR Minta Pemerintah Tunda PP Pengupahan  

6 November 2015

DPR Minta Pemerintah Tunda PP Pengupahan  

PP Pengupahan tidak pernah dibicarakan dengan Komisi Ketenagakerjaan DPR.

Baca Selengkapnya

Formula Pengupahan Baru Akan Mudahkan Dunia Usaha

21 Oktober 2015

Formula Pengupahan Baru Akan Mudahkan Dunia Usaha

Saat ini, baik pemerintah maupun dunia usaha sedang berupaya

untuk melakukan sinkronisasi.

Baca Selengkapnya

Rieke: Sistem Pengupahan Mirip Orde Baru

18 Oktober 2015

Rieke: Sistem Pengupahan Mirip Orde Baru

Rieke Dyah Pitaloka mengkritik rencana kenaikan upah yang hanya
memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Disebut mirip
cara orde baru.

Baca Selengkapnya

Upah, BKPM: Penetapan Lima Tahun, Kenaikan Setiap Tahun  

7 Oktober 2015

Upah, BKPM: Penetapan Lima Tahun, Kenaikan Setiap Tahun  

"... maka, kami bilang, kita buat saja formulanya berlaku lima tahun, tidak perlu diutak-atik, tapi kenaikannya setiap tahun," kata Azhar Lubis.

Baca Selengkapnya

Upah Minimum Provinsi Dilansir Serentak 1 November  

23 Oktober 2014

Upah Minimum Provinsi Dilansir Serentak 1 November  

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memperingatkan para


gubernur untuk segera mempersiapkan upah minimum provinsi (UMP).

Baca Selengkapnya

Upah Murah Cara Kuno Menarik Investor  

4 November 2013

Upah Murah Cara Kuno Menarik Investor  

Pemerintah bertekad memenggenjot produktivitas dan efisiensi sebagai daya tarik baru mendatangkan investor

Baca Selengkapnya